. Seusai Retret, Diharapkan Ada Dokumen Tindak Lanjut Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah
Logo KPPOD

Seusai Retret, Diharapkan Ada Dokumen Tindak Lanjut Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

kompas.id - 10 Maret 2025

Seusai Retret, Diharapkan Ada Dokumen Tindak Lanjut Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

Retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, akan selesai dua hari lagi, Jumat (28/2/2025). Seusai retret, pengamat otonomi daerah berharap ada semacam dokumen tindak lanjut bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khususnya, terkait implementasi efisiensi anggaran negara.

”Kami mengharapkan sebetulnya ada semacam dokumen tindak lanjut bersama, misalnya ’kesepakatan Magelang’ katakanlah, atau apa pun namanya itu, yang itu adalah dokumen yang memuat sejumlah tindak lanjut baik itu oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dokumen kesepakatan bersama yang memuat sejumlah tindak lanjut, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah, bisa menjadi panduan bersama. Dengan demikian, ketika para menteri dan para pemangku kepentingan dari level pusat kembali ke Jakarta, mereka juga memiliki pekerjaan rumah dari hasil aspirasi catatan atau masukan dari pemerintah daerah terhadap mereka.

Jika memantau pemberitaan di media, setidaknya ada tiga kegiatan utama atau dinamika utama dari kegiatan retret kepala daerah yang masih berjalan. Pertama, pembekalan dari pemerintah pusat untuk mengelola kementerian dan lembaga. Kedua, sesi terkait bagaimana daerah-daerah atau kepala-kepala daerah itu menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.

Adapun yang ketiga adalah knowledge sharing di mana para kepala daerah bisa saling berbagi pengalaman terkait praktik terbaik program tertentu kepada kepala-kepala daerah lainnya.

”Saya membayangkan dalam knowledge sharing ini para kepala daerah itu bisa mengidentifikasi peluang-peluang yang mereka bisa samakan dengan daerah lain,” kata Herman.

Dengan tiga materi utama retret atau orientasi kepemimpinan kepala daerah itu, model komunikasinya seharusnya bisa lebih efektif agar bisa benar-benar diimplementasikan saat kepala daerah kembali ke daerahnya. Oleh sebab itu, jika ada dokumen hitam di atas putihnya, maka akan lebih mudah untuk menindaklanjutinya.

”Misalnya, dokumen kesepakatan itu berisi revisi terkait dengan kebijakan strategis atau program tertentu sehingga bisa lebih adaptif dengan kebutuhan di setiap daerah. Pemerintah daerah juga bisa membawa pulang apa yang didapatkan pascaretret selama delapan hari itu,” ujar Herman.

Tindak lanjut yang paling utama, menurut Herman, adalah penyesuaian Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

”Di dalam Perpres RPJMN itu sebetulnya sudah ada tindak lanjut secara konkret misi utama dari pemerintah pusat disesuaikan dengan RPJMD dan juga RKPD 2025. Karena, kita tahu dari timeline-nya dua dokumen ini sudah siap dilaksanakan di daerah. Tinggal disesuaikan dengan visi-misi mereka,” kata Herman.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kebijakan Efisiensi Anggaran Negara akan menjadi landasan hukum dalam penyesuaian kebijakan dan program terkait. Kebijakan itu akan cukup mengganggu belanja daerah, di antaranya adalah belanja pembangunan, belanja modal, dan belanja pelayanan publik.

”Tentu tantangannya itu bervariasi antara daerah-daerah yang lain. Kalau kami melihat untuk daerah-daerah yang punya kemampuan fiskal tinggi itu kecenderungannya tidak terlalu menjadi isu utama untuk efisiensi. Tapi, untuk daerah-daerah yang sangat mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat ini perlu disikapi serius,” ujar Herman.

Selain itu, menurut dia, hal lain yang juga harus ditindaklanjuti adalah identifikasi peluang kerja sama yang didapatkan pascaretret. Peluang kerja sama itu bisa langsung ditindaklanjuti dengan DPRD setiap daerah.

”Jangan sampai retret sudah selesai, kemudian materi yang disampaikan juga hilang. Seharusnya, kita punya satu panduan bersama mulai dari dokumen tindak lanjut bersama agar bisa menjadi panduan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menindaklanjuti retret kemarin,” kata Herman.

Kepala daerah, menurut Herman, tidak boleh berbulan madu pascaretret di Akmil, Magelang. Mereka harus langsung segera bekerja karena sudah memasuki bulan Maret di mana daerah sedang menyiapkan kerangka perencanaan untuk tahun 2026.

Namun, karena kepala daerah baru saja dilantik dan langsung mengikuti retret kepala daerah, dua hal utama yang harus mereka kerjakan pascaretret adalah penyesuaian RPJMD dan RKPD 2025. Selain itu, mereka juga harus menyiapkan RKPD tahun 2026.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberi pembekalan kepada para kepala daerah yang mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025). Salah satu pesan yang disampaikan terkait manfaat retret adalah kepala daerah bisa saling belajar praktik-praktik terbaik dari daerah lain.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan seusai Wapres Gibran meninggalkan lokasi retret. Pembekalan yang disampaikan Wapres dalam retret tersebut tertutup bagi wartawan.

Bima mengatakan, Wapres Gibran menyampaikan bahwa para kepala daerah tidak perlu ke luar negeri untuk belajar karena praktik-praktik terbaik (best practices) semua ada di forum retret ini.

”Kepala daerah bisa belajar dari praktik-praktik terbaik dari kota-kota lain, tidak usah jauh-jauh ke luar negeri. Beliau (Wapres) mendukung retret ini,” kata Bima.

Wapres juga mengingatkan soal target-target swasembada pangan. Di antaranya adalah perhatian kepala daerah terhadap kondisi jaringan irigasi di wilayah masing-masing.

Bima menyebut, Wapres turut menekankan tentang pentingnya penerapan digitalisasi atau e-government. Hal ini untuk membangun transparansi dan mencegah korupsi.

Terkait itu, Bima mengatakan, Wapres berpesan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kepada para kepala daerah. ”Ini supaya kepala daerah bisa mengeksekusi APBD secara transparan," ujarnya,

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/usai-retret-diharapkan-ada-dokumen-kesepakatan-bersama-pemerintah-pusat-dan-daerah


Dibaca 97 kali