Ikuti Instruksi Presiden, Pos Anggaran Apa Saja yang Dipangkas DKI hingga 50 Persen?
kompas.id - 5 Februari 2025
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan pengurangan 50 persen belanja perjalanan dinas hingga penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Jumlah efisiensi anggaran baru akan disampaikan pada 6 Februari nanti atau setelah pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Efisiensi anggaran mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Efisiensi disebut tidak mengganggu kinerja Pemprov DKI Jakarta karena kemampuan fiskal daerah. Sebaliknya, hal itu justru mengefektifkan belanja daerah lantara mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.
Hal ini berbeda dengan daerah lain karena masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Teguh menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (30/1/2025). Efisiensi meliputi pengurangan 50 persen belanja perjalanan dinas; pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar; serta efisiensi belanja pendukung yang tidak memiliki hasil terukur dalam belanja operasi.
Belanja makanan dan minuman juga dihemat. Selain itu, penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga dan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan besaran efisiensi melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Berikutnya, membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam forum asisten, menyesuaikan alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi dan menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
Perangkat daerah juga menunda seluruh pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja tahun anggaran 2025. Selanjutnya, mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada asisten yang membidangi, dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahun anggaran 2025.
Teguh dalam keterangan tertulisnya meminta semua perangkat daerah untuk meninjau kembali anggaran belanja dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kepala perangkat daerah/unit kepala perangkat daerah tahun anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
”Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat. Berapa jumlah efisiensinya baru akan diketahui setelah rapat pimpinan dengan semua SKPD pada 6 Februari,” kata Teguh, Sabtu (1/2/2025).
Kemampuan fiskal
APBD Jakarta 2025 mencapai 91,3 triliun. Jumlahnya naik dari Rp 81,71 triliun pada tahun 2024.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Armand Suparman menyebutkan, penghematan anggaran tidak terlalu berpengaruh pada kinerja Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berbeda dengan daerah lain di Tanah Air.
”Jakarta punya kapasitas fiskal dan kemandirian yang tinggi. Pemprov justru bisa mengefisienkan sisi belanja operasi, seperti perjalanan dinas dan rapat,” kata Armand ketika dihubungi pada Sabtu sore.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pemangkasan anggaran transfer ke daerah mencapai Rp 50,6 triliun. Pos belanja yang diefisiensikan antara lain kurang bayar dana bagi hasil senilai Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum senilai Rp 15,6 triliun, serta dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 18,3 triliun (Kompas, 27 Januari 2025).
Menurut Armand, pemangkasan ini akan sangat berdampak pada daerah yang umumnya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya untuk pembangunan fisik atau infrastruktur.
”Catatan besar instruksi presiden ini adalah mendukung efisiensi, tetapi ada catatan untuk pemangkasan. Kenapa dana transfer daerah dipotong untuk prioritas pemerintah pusat. Padahal, daerah juga punya prioritasnya,” katanya.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/dki-pangkas-50-persen-perjalanan-dinas-batasi-seremonial-dan-selektif-berikan-hibah
Dibaca 486 kali
