Logo KPPOD

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Memperlemah Otonomi dan Desentralisasi

mediaindonesia.com - 23 Desember 2024

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Memperlemah Otonomi dan Desentralisasi

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tertutup melalui DPRD akan memperlemah sistem pembangunan otonomi daerah dan menggerus proses demokratisasi politik lokal.  

“Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah langkah mundur dan upaya menggerus demokratisasi lokal. Dan itu, bisa menjadi bancakan elite politik,” ujarnya dalam diskusi media bertajuk ‘Catatan Otonomi Daerah 2024’ di Jakarta pada Jumat (20/12). 

Herman menjelaskan bahwa Pilkada yang digelar langsung sejak 2005 telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan otonomi daerah. Perhelatan besar ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan semangat otonomi guna mendorong kemajuan daerah lebih tinggi lagi. 

“Pemilihan melalui DPRD ini akan menjadi lebih berbahaya, terutama akan memperlemah otonomi daerah karena kita tahu proses kandidasinya itu sangat ditentukan oleh elit politik. Artinya, aspirasi masyarakat terkait dengan kepala daerah ini menjadi terhambat,” tuturnya. 

Merujuk pada tonggak sejarahnya, kata Herman, prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi salah satu bahan pertimbangan utama penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu induk kebijakan terkait otonomi daerah atau desentralisasi.

Herman menilai, pemilihan elite lokal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari otonomi daerah. Menurutnya, peran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah, sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah bersangkutan. 

“Pemerintahan daerah ini itu ada 2 unsur, yakni unsur DPRD dan kepala daerah. Akan sangat tidak diterima dengan akal kalau salah satu unsurnya itu dipilih oleh rakyat dalam hal ini DPRD, sementara yang lainnya dipilih oleh DPRD,” katanya. 

Herman menjelaskan pilkada sebagai instrumen pemilu lokal untuk memilih kepala daerah menjadi salah satu langkah fundamental dalam kebijakan otonomi daerah. Jika h tersebut ditiadakan, maka akan membuat prinsip otonomi daerah mundur dan kehilangan nyawanya. 
 
“Jadi Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati harus tetap dipilih oleh rakyat, karena itu merupakan amanah dari konstitusi. Apa alasannya menolak pemilihan gubernur oleh DPR? Karena ruang partisipasi masyarakat juga akan semakin terbatas. Kami tetap pada posisi bahwa, baik itu kabupaten kota maupun provinsi, pemilihanannya itu tetap dengan pemilihan langsung,” pungkasnya

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/727864/pemilihan-kepala-daerah-lewat-dprd-memperlemah-otonomi-dan-desentralisasi


Dibaca 20 kali