Polemik RUU Pilkada, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Ugal-ugalan Ubah Konstitusi
kompas.com - 23 Agustus 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta DPR dan pemerintah tidak ugal-ugalan mengubah konstitusi.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman sehubungan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
"Meminta pemerintah dan DPR untuk merancang Undang-Undang dengan pertimbangan hukum yang tepat, tidak ugal-ugalan dan sesuai dengan prosedur hukum, serta melibatkan masyarakat melalui partisipasi yang bermakna," ujar Herman dalam siaran pers, Kamis (22/8/2024).
Herman mengatakan, hasil RUU Pilkada telah menimbulkan ketidapastian hukum karena bertentangan dengan putusan MK.
Mengingat, putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini telah menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi Pilkada.
Selain itu, keputusan ini juga membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing secara efektif dalam melawan koalisi yang dominan.
"Di samping itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 (syarat usia calon) tanggal 20 Agustus 2024 juga menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan calon terpilih," ujar Herman.
Menurut Herman, putusan mengenai syarat usia calon sejak penetapan oleh KPU mencerminkan semangat penguatan demokrasi lokal di tengah upaya pelanggengan politik dinasti saat ini.
Lebih dari itu, Herman melanjutkan, hasil RUU Pilkada juga kontraproduktif dengan upaya menjadikan Pilkada sebagai sistem yang melahirkan kepala-kepala daerah yang berkapasitas dan berintegritas.
Menurutnya, kapasitas dan integritas kepala daerah merupakan variabel yang sangat menentukan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
"Artinya, selain mengganggu sistem pemilihan kepala daerah yang berlandaskan luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), revisi UU Pilkada yang serampangan ini berpotensi merusak integritas dan efektivitas pemerintahan daerah, serta mengancam upaya mencapai ultimate goal otonomi daerah," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi urung digelar karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, rapat paripurna tersebut tidak mungkin digelar pada hari ini juga.
Ia beralasan, ada mekanisme yang harus ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali, yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/12285601/polemik-ruu-pilkada-dpr-dan-pemerintah-diminta-tak-ugal-ugalan-ubah
Dibaca 525 kali
