Lampaui Tenggat Batalkan Kepentingan Politik
mediaindonesia.com - 17 April 2024
SEJUMLAH kepala daerah membatalkan pelantikan mutasi pejabat di daerah. Pasalnya, pelantikan pejabat dilakukan melewati tenggat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 22 September.
Pakar otonomi daerah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, kemarin, menilai ketidakcermatan atas tenggat itu akhirnya membatalkan pejabat di daerah yang telanjur dilantik. "Bisa saja karena ada kepentingan politik, kepala daerah mau coba mutasi orang agar membantu mereka mendapatkan suara. Tapi karena tidak tahu atau tidak cermat, akibatnya batal," kata dia.
Pasalnya, kata Djohermansyah, ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, sejumlah daerah membatalkan pelantikan pejabat mereka, seperti Kabupaten Gunungkidul dan Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Palu (Sulawesi Tenggara), Kota Pematang Siantar (Sumatra Utara), dan Kabupaten Pasaman Barat (Sumatra Barat).
Pembatalan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret. Surat tersebut mengatur kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Walhasil, pelantikan pejabat yang berlangsung pada 22 Maret pun dibatalkan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menegaskan, larangan mutasi di lingkup ASN menjelang pilkada untuk mencegah cawe-cawe kepala daerah petahana dalam kontestasi.
Kemendagri, lanjut dia, terkesan kesulitan untuk mengawasi proses mutasi di daerah. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Otomatis tidak punya kewenangan lagi untuk memantau netralitas, termasuk soal pelaksanaan merit system di daerah,” tambah Herman.
Menurutnya, tidak cukup bagi Kemendagri untuk menunggu bola dalam artian hanya menunggu laporan dari masyarakat. Ia menegaskan, Kemendagri perlu aktif membangun kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil, media massa, dan perguruan tinggi sebagai stakeholder yang berada di luar pemerintahan.
Surati Mendagri|
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya telah menyurati dan mengimbau Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat. Imbauan itu tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024.
Lolly menyebut surat sengaja dibuat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. "Mengingatkan untuk tidak boleh memutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum Pilkada 2024," kata dia.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh kepala daerah definitif maupun penjabat. "Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak 22 Maret," bunyi surat tersebut.
Lolly mengingatkan, pelanggaran ketentuan ini bisa terancam sanksi administrasi dan pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan dan denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta.
Bawaslu, imbuh Lolly, juga bakal memitigasi pengawasan dalam tahapan pilkada. Mitigasi tersebut seperti evaluasi kinerja pengawas ad hoc dalam Pemilu 2024. “Apabila kinerja mereka selama Pemilu 2024 tidak bagus, kami tidak pertahankan untuk pillkada," terangnya.
Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/lampaui-tenggat-batalkan-kepentingan-politik
Dibaca 486 kali
