Patuhi Putusan MK, Menko Polhukam: Pilkada Tetap November 2024
kompas.id - 6 Maret 2024
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pemerintah akan patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang diminta tetap pada November 2024. Pemerintah menghargai putusan itu dan akan melaksanakannya.
”Ya, putusan MK, ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November 2024. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan,” ujar Hadi saat ditemui seusai pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Saat pertanyaan dipertegas, Hadi kembali menekankan bahwa pemerintah akan patuh dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan, putusan MK tersebut otomatis menggugurkan usulan DPR yang meminta Pilkada Serentak 2024 dipercepat pelaksanaannya menjadi September 2024. Sebab, putusan MK memerintahkan pelaksanaan pilkada tetap pada November untuk menghindari tumpang tindih tahapan krusial pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
”Benar. Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas,” ujar Kastorius seperti dikutip Kompas.com (1/3/2024) lalu.
Kastorius menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri harus mematuhi putusan MK tersebut.
”Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MK ini. Sehingga skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8), yaitu di bulan November 2024," ujar Kastorius.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman berpendapat, melihat dinamika proses penghitungan hasil pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) saat ini, masih ada residu-residu, seperti kekacauan Sirekap dan sejumlah persoalan teknis lain yang dihadapi oleh KPU. Karena itu, sudah tepat MK memutuskan pilkada tetap digelar pada bulan November.
”Kalau dipaksakan tetap di bulan September itu akan mengganggu persiapan dari KPU dan jajaran KPU di bawahnya sendiri tentunya. Kami tidak ingin proses tahapan pilkada itu tergesa-gesa sehingga nanti mengorbankan proses pilkadanya,” jelas Herman.
Ia menambahkan, selain putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/ 2024, saat ini MK juga sedang menangani gugatan dari beberapa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 yang dilantik pada 2021. Mereka menggugat soal masa jabatan kepala daerah ke MK.
Dalam tuntutannya, mereka ingin agar masa jabatan dituntaskan sesuai jadwal. Artinya, jika gugatan itu dikabulkan, akan ada sejumlah kepala daerah yang menjabat sampai tahun 2025 bahkan 2026.
”Artinya, masih ada wait and see juga terhadap putusan MK berikutnya. Namun, karena sudah disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pilkada tetap di November, semoga KPU benar-benar bisa mempersiapkan dengan matang sehingga pilkada bisa baik dari sistem maupun proses pemilihannya,” kata Herman.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan bahwa mengubah jadwal pilkada dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
”Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/ 2024, di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/05/menko-polhukam-pemerintah-patuh-pada-putusan-mk-pilkada-tetap-november-2024
Dibaca 1053 kali