Logo KPPOD

Percepatan Jadwal Pilkada Dinilai Bikin Beban KPU Makin Berat

medcom.id - 4 Maret 2024

Percepatan Jadwal Pilkada Dinilai Bikin Beban KPU Makin Berat

Jakarta: Pengubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai tak efektif. Sebab, memberikan beban kerja yang lebih berat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Percepatan Pilkada 2024 ke September justru akan memberikan beban yang lebih kepada KPU," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia menyampaikan salah satu pertimbangan percepatan Pilkada 2024 tak efektif. Sebab, beririsan dengan irisan tahapan dengan Pemilu 2024 yang semakin besar.

Namun, ia mengingatkan terkait adanya gugatan baru dari kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan. Jika dikabulkan, Herman memandang bakal mengganggu proses dan makna keserentakkan pada Pilkada 2024.

"Kalau seandainya MK mengabulkan, kan itu juga mengganggu proses yang sekarang terjadi. Itu yang mungkin perlu diperhatikan," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan pihaknya tunduk pada UU soal jadwal Pilkada 2024. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, pemilihan pemimpin tingkat daerah itu digelar pada November tahun ini.

Menurutnya, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Aturan tersebut menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwa pemilihan serentak nasional," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Idham enggan menanggapi soal pemajuan jadwal Pilkada 2024 dari November ke September yang dilakukan melalui revisi UU Pilkada. Baginya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ungkap dia.

Ia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Mengingat, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini.

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024)serentak," ujar dia. 

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/KZmCdvL9-percepatan-jadwal-pilkada-dinilai-bikin-beban-kpu-makin-berat


Dibaca 198 kali