Aparat Negara Tidak Netral Bukan Hoaks, Sepanjang Mei-November 2023 Ditemukan 59 Kasus
akurat.co - 1 Desember 2023
Kekhawatiran aparatur negara tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2024 harus direspons serius oleh pemerintah. Terlebih, sejak Mei-November 2023 ditemukan 59 kasus ketidaknetralan aparatur negara, termasuk ASN.
Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu (Singkap) gabungan Kontras, Imparsial, Setara Institute, dan KPPOD telah memonitoring pelanggaran-pelanggaran dan jenis penyimpangan aparatur negara. Dari 59 kasus, terdapat 65 tindakan yang dilakukan oknum tertentu.
"Dalam pemantauan sepanjang 7 bulan terakhir, pelanggaran netralitas terjadi dalam 32 kasus, 24 kasus merupakan Kecurangan pemilu, dan hanya empat kasus pelanggaran profesionalitas," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Tindakan penyimpangan yang mendominasi yaitu dukungan ASN kepada kandidat terteentu (40), dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu (7), kampanye terselubung (4), intimidasi (3), dan dukungan penyelenggara negara terhadap kontestan tertentu (2).
Selain itu, termonitor pula pengamanan yang tidak proporsional sebanyak dua kasus. Koalisi juga menemukan adanya dukungan Polri terhadap kontestan tertentu, intimidasi terselubung, pembatasan kebebasan berekspresi, ASN menjadi caleg, PPPK menjadi caleg, penggunaan fasilitas negara dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, masing-masing satu kasus.
"Pelaku penyimpangan aparatur negara beraneka ragam. Tiga pelaku tertinggi adalah ASN Pemkab (10 tindakan), Kepala Desa, Polri, Kepala Dinas (masing-masing 5 tindakan), dan guru (tiga tindakan)," kata Gufron.
Koalisi juga menemukan kontestan pemilu yang diuntungkan dari penyimpangan aparatur yakni kandidat paslon capres-cawapres tertentu. "Yang menguntungkan kandidat sebanyak 43 kasus, dengan 21 kasus menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran, caleg DPRD (8), pasangan Ganjar-Mahfud (7), caleg DPD RI (3), caleg DPR RI (3), dan Anies-Muhaimin (2)," tuturnya.
Sedangkan partai politik yang diuntungkan dari kasus penyimpangan aparatur negara yakni, Partai Golkar (4), PAN (3), PDI Perjuangan (2), Partai Nasdem (2), Partai Demokrat (1), dan satu kasus yang tidak spesifik atau tidak bisa dipastikan.
Koalisi juga memetakan wilayah yang paling rawan penyimpangan aparatur negara, berdasarkan temuan kasus yakni NTB (12), Jawa Tengah (9), Sulawesi Selatan (6), DKI Jakarta (5), Jawa Timur (5), Sulawesi Barat (4), Jawa Barat (3), Lampung (3), Bali (2), Sumatera Utara (2), Banten (2) dan Sulawesi Utara (2).
Selanjutnya Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, dengan temuan masing-masing satu kasus.
Kaolisi mengingatkan penyimpangan aparatur negara merupakan situasi negatif dan destruktif untuk demokrasi Indonesia. Maka data dan temuan di lapangan diharapkan direspons serius penyelenggara pemilu, pengawas internal pemerintah, dan publik pada umumnya untuk proaktif melakukan pencegahan.
Temuan dari koalisi juga menyimpulkan, penyimpangan terjadi pada semua tingkatan dan jabatan pada lembaga-lembaga sipil, hukum, keamanan, bahkan pertahanan negara.
"Tingginya penyimpangan aparatur negara dalam Pemilu 2024, terutama dalam bentuk pelanggaran netralitas dan kecurangan pemilu menunjukkan rendahnya kesadaran aparatur negara, di satu sisi, untuk menaati peraturan perundangundangan sebagai rule of game dalam pemilu dan tata demokrasi pada umumnya," kata Gufron.
Sumber: https://www.akurat.co/nasional/1303346614/aparat-negara-tidak-netral-bukan-hoaks-sepanjang-mei-november-2023-ditemukan-59-kasus?page=2
Dibaca 422 kali
