. DPRD DKI sambut baik usulan bupati
Logo KPPOD

DPRD DKI sambut baik usulan bupati

kompas - 28 Juli 2023

DPRD DKI sambut baik usulan bupati

Usulan masuknya empat pulau reklamasi ke Kepulauan Seribu demi pemerataan pembangunan merupakan hal yang tepat. Akan tetapi, pijakan hukum atau aturannya harus jelas agar tidak jadi polemik di kemudian hari.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyambut baik usulan masuknya empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Usulan ini disampaikan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Junaedi berpijak pada posisi keempat pulau reklamasi itu di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam ZonaBudidaya 8 (Zona B8) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono setuju dengan usulan itu demi pemerataan pembangunan. Namun, usulan ini perlu diberi payung hukum dan dibahas DPRD DKI, terutama Komisi A yang membidangi pemerintahan.

”Aturan yang menaungi perubahan wilayah harus jelas. Langkah lain untuk pemerataan pembangunan dengan mengembangkan wisata, revitalisasi sarana dan prasarana, perbaikan transportasi laut antarpulau, dan lainnya,” ucap politisi dari Partai Demokrat itu, Kamis (27/7/2023).

Mujiyono menambahkan, Komisi A DPRD DKI dalam rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap menyampaikan agar Kepulauan Seribu lebih diperhatikan. Misalnya, menambah porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) terletak di antara Provinsi DKI Jakarta dan Banten. PIK 1 masuk wilayah administratif DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Adapun PIK 2 masuk Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

PIK 1 terdiri dari beberapa pulau reklamasi, yakni Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island), Pulau C, D, G, dan N. Terdapat juga tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

Berdasarkan Perpres No 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, Zona B8 terdiri dari kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, serta kegiatan pariwisata. 

Kajian Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (25/7), menyebutkan, pihaknya masih mengkaji usulan tersebut. Pembahasan direncanakan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Gembong Warsono, pun menyambut usulan tersebut. Walakin, harus ditelaah lagi lantaran ada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.

”Kalau penamaannya menggunakan perencanaan awal, yakni pulau, maka pas permintaan Bupati. Namun, kalau penamaannya berubah menjadi pantai, harus dikaji agar tidak menimbulkan problem sosial nanti,” kata Gembong.

Bupati mengusulkan ini untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Kepulauan Seribu.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman berpegangan pada aturan dalam menyikapi usulan tersebut. 

Usulan itu menjadi bagian penyesuaian batas wilayah atau penataan daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Undang-undang tentang Jakarta akan direvisi jika ada perubahan batas wilayah,” ujarnya.

Namun, yang harus ditilik lebih dulu ialah perubahan tersebut akan mempercepat atau mengakselerasi kesejahteraan, penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan, meningkatkan kualitas tata kelola, meningkatkan daya saing, dan memelihara keunikan dan lokalitas atau tidak. 

”Jadi, perlu diuji jangan sampai perubahan menyulitkan layanan terhadap warganya,” ujar Herman.
Kawasan khusus Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahadiansyah, menggarisbawahi tiga hal terkait usulan empat pulau reklamasi jadi wilayah administratif Kepulauan Seribu. ”Pertama daratan itu milik korporasi atau pengembang. Berbeda dengan pulau lain yang sudah ada. 

Kedua, kalau mau dipaksakan, akan rumit karena masalah hukum,” kata Trubus.

Masalah hukum yang dimaksud terkait proses reklamasi yang akan terus berjalan. Sebelumnya Pemprov DKI membatalkan izin 13 pulau reklamasi. Akan tetapi, sejumlah pembatalan itu kalah dalam gugatan pihak swasta.

Menurut Trubus, putusan itu punya jangka waktu pelaksanaan. Artinya, reklamasi bakal berlanjut. Dampaknya ada perubahan aturan hukum, kebijakan, dan tata ruang yang rumit. 

”Ketiga, usulan terkesan politis karena akan berdampak rebutan pengaruh dan kewenangan. Sebab, PIK jadi sentra ekonomi, perputaran uangnya tinggi,” tutur Trubus.

Trubus justru menyarankan sebaiknya pulau reklamasi menjadi wilayah atau distrik tersendiri menyerupai kawasan ekonomi khusus. 

Sumber: Kompas cetak, 28 Juli 2023


Dibaca 572 kali