KPPOD Dalam Berita
KASN Dihapus, MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
read more...Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN

Prasetyo menilai putusan MK memiliki semangat positif. Pemerintah menghendaki ASN menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
read more...UU ASN Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Dibentuk Lembaga Independen

Pembentukan lembaga independen harus dibentuk paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan. Salah satu masalah ASN mudah diintervensi kepentingan politik dan pribadi.
read more...MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Perilaku ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
read more...Lembaga Independen Pengawas ASN Harus Dibentuk

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
read more...