KPPOD on the News
KPPOD: UU IKN Memiliki Tujuan yang Mulia bagi Indonesia
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memandang positif Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). KPPOD menilai UU IKN memiliki tujuan yang mulia bagi Indonesia.
Satu Kendali Hadapi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19
Inkonsistensi antara pernyataan dan kebijakan, tak sinkronnya kebijakan antarinstansi, juga tak selarasnya gerak pusat dan daerah masih terlihat dalam penanganan pandemi. Padahal, puncak gelombang...
Pemindahan Ibu Kota Harus Menjadi Milik Publik
Dalam membentuk aturan teknis mengenai ibu kota negara, pemerintah perlu menyerap aspirasi publik. Dengan demikian, aturan turunan berupa PP dan perpres bisa diterima luas.
