Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Kunci Perkuat Otonomi Daerah
hukumonline.com - 11 Mei 2026
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih digodok DPR pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa pihak sudah diundang Komisi II DPR untuk diminta masukan, antara lain dari kalangan pakar dan akademisi maupun pemangku kepentingan lainnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), Prof Ramlan Surbakti, mengatakan dalam sistem pemilu ada beberapa unsur mutlak dibutuhkan yakni ambang batas perwakilan dan kalender pemilu. Hal itu menyebabkan sebagian kalangan masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta keserentakan pemilu dibagi menjadi lokal dan nasional.
Pemisahan keserentakan pemilu itu dikabulkan MK melalui putusan No.135/PUU-XXII/2024. Menurutnya pemilu serentak tanpa pemisahan pemilu lokal dan nasional seperti yang berlangsung periode 2009-2024 nyaris mengubur berbagai isu daerah. Misalnya, dalam pemilu 2024 lalu yang mendominasi adalah pidato antara calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres - Cawapres).
Pemilu serentak dinilai menidurkan partai politik, sehingga tidak menjalankan tugasnya berkampanye karena peran itu seolah sudah diambil alih para calon yang berkontestasi. Prof Ramlan mengusulkan revisi UU Pemilu harus memperkuat partai politik. Misalnya, seperti Jerman, di mana setiap pemilih mendapat 2 surat suara, satu surat untuk memilih calon dan satu lagi partai politik.
Peran partai politik sangat diperlukan karena anggota parlemen yang terpilih nantinya akan membentuk fraksi sendiri. Apalagi bentuk pemerintahan presidensial seperti di Indonesia yang berjalan efektif kalau sistem perwakilan politik itu partai politik yang mewakili dan bertanggungjawab kepada konstituen.
Bagi Prof Ramlan, pemisahan pemilu serentak lokal dan nasional tujuannya antara lain memperkuat otonomi daerah. Sehingga isu daerah menjadi perhatian dalam setiap kampanye sehingga urgensinya setara dengan isu nasional.
“Pemilu serentak lokal salah satu tujuan otonomi daerah, agar daerah mendapat perhatian,” kata mantan Ketua KPU periode 2004-2009 itu dalam diskusi yang digelar KPPOD, Kamis (7/5/2026).
Mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada), Prof Ramlan mencatat ada 3 persoalan yang umum dihadapi yakni anggaran, tumpang tindih aturan daerah dan pusat, serta KPU tingkat daerah belum menjalankan peran sebagaimana mestinya. Diusulkan Pilkada ke depan diatur sama seperti pemilu nasional, baik norma dan aturannya.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Prof Ramlan menyoroti penggunaan anggaran KPU RI untuk menyewa pesawat jet pribadi senilai puluhan miliar rupiah dengan alasan mengawasi distribusi logistik. Menurutnya, langkah tersebut tidak diperlukan karena distribusi logistik dari tempat produksi hingga KPU Kabupaten/Kota sudah berjalan. Adapun penyaluran hingga tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota
“Kesimpulan saya, pemilu itu urusan pusat (KPU RI, red) tapi pelaksanaannya dilakukan secara desentralisasi. Ada konsep subsidaritas, kalau bisa ditangani di kecamatan atau bawah, kenapa provinsi (atau tingkat atas, red) yang menangani,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, mengatakan revisi UU Pemilu tidak hanya menyangkut penataan aspek administratif kepemiluan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat hubungan pusat dan daerah serta demokrasi lokal. Menurutnya, sejumlah pembahasan UU strategis belakangan justru cenderung meminggirkan desentralisasi dan otonomi daerah.
“Maka dengan revisi UU Pemilu diharapkan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai agenda reformasi mendapat tempat dalam proses pembahasan ini,” harapnya.
Arah pemilu ke depan
Analis Kebijakan KPPOD, Eduardo Edwin Ramda, mencatat setidaknya 4 arah pemilu ke depan. Pertama, menindaklanjuti putusan MK yang menekankan antara lain rezim pemilu dan pilkada serupa dengan standar konstitusional yang sama. Pembiayaan Pilkada perlu dipusatkan melalui APBN. Penataan daerah pemilihan lebih proporsional mempertimbangkan aspek sosio-ekonomi. Rekrutmen penyelenggara dilakukan sejak awal, secara transparan, dan berbasis merit.
Kedua, penguatan partisipasi lokal melalui pendidikan politik berbasis isu-isu lokal dan inklusif. Integrasi data pemilih digital dan berkelanjutan. Kebijakan afirmasi melalui alokasi kursi khusus untuk kelompok rentan guna menjamin representasi yang lebih adil dan substantif.
“Kelompok masyarakat adat dan kelompok disabilitas dipastikan mereka hadir di parlemen menyuarakan kepentingan mereka,” usulnya.
Ketiga, representatif bagi daerah melalui penataan daerah pemilihan berbasis koherensi wilayah dan sosial-ekonomi. Kaderisasi dan rekrutmen partai berbasis merit dan keterikatan lokal. Serta penyusunan grand design sistem pemilu berbasis konstitusi. Keempat, kelembagaan, Eduardo mengusulkan reformasi rekrutmen penyelenggara secara independen dan partisipatif. Integrasi dan simplifikasi penegakan hukum pemilu, transparansi dana kampanye dan implementasi green election.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal--kunci-perkuat-otonomi-daerah-lt69fc77df41626/?page=2
Dibaca 98 kali
