Logo KPPOD

Anggota DPR Klaim Tak Tunda Pembahasan RUU Pemilu

kompas.com - 11 Mei 2026

Anggota DPR Klaim Tak Tunda Pembahasan RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengeklaim Parlemen tidak pernah menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). 

"Kami juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa tidak benar saat ini DPR jalan di tempat atau DPR sedang menghold atau mem-pending (menunda) pembahasan Undang-Undang Pemilu," kata Khozin, dalam diskusi virtual bertajuk "Melawan Arus Sentralisasi: Menggugat UU Pemilu dari Beranda Otonomi Daerah", Kamis (7/5/2026). 

Khozin pun memberi penjelasan untuk membantah kritik publik yang menyebut DPR menahan atau menunda pembahasan RUU Pemilu. Politikus PKB ini mengungkap, saat ini DPR RI tengah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan simulasi terkait revisi UU Pemilu.

"Yang betul saat ini, DPR sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan atau BKD untuk memperbaiki atau mulai melakukan simulasi-simulasi untuk merespons apa yang sudah dijalankan oleh Komisi II khususnya dalam hal ini yang ditugasi oleh pimpinan untuk melakukan pembahasan rancangan atau revisi Undang-Undang Pemilu," ujar dia.

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Khozin, DPR juga telah mengundang sejumlah pihak terkait kepemiluan. Khozin menyebut, Komisi II DPR juga sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga rapat kerja (raker) dengan puluhan tokoh dari unsur akademisi hingga pengamat di bidang kepemiluan. 

Menurut dia, setiap masukan, saran, dan kritik yang muncul dalam diskusi itu telah ditampung untuk dibahas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kami di beberapa bulan terakhir, 2-3 kali masa sidang yang lalu, kita sudah mengundang puluhan, mulai dari NGO, Perludem, ada CSIS, kemudian tokoh-tokoh publik yang memang konsen di bidang pemilu, akademisi, dan beberapa pengamat juga kami undang," ungkap Khozin. 

Lewat diskusi itu, ia memastikan bahwa partisipasi publik bisa betul-betul berdampak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Bagi Khozin, revisi UU Pemilu ini akan dilakukan mengacu kepada semangat reformasi tahun 1998.

Sebab, ia menilai, kepemiluan menjadi landasan awal struktur ketatanegaraan di Indonesia. "Karena bagaimanapun suksesi di dalam kompetisi kepemiluan kita itu sangat menentukan bagaimana arah pembangunan, bagaimana arah sistem ketatanegaraan kita akan dilakukan selama 5 tahun, selama 10 tahun, dan periode-periode yang akan datang," ucap dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/07/16251861/anggota-dpr-klaim-tak-tunda-pembahasan-ruu-pemilu.


Dibaca 43 kali