KPPOD: UU IKN Memiliki Tujuan yang Mulia bagi Indonesia
beritasatu.com - 16 Februari 2022
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memandang positif Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). KPPOD menilai UU IKN memiliki tujuan yang mulia bagi Indonesia.
“Kalau kita melihat juga menyimak naskah akademik UU IKN ini, dan juga UU IKN sendiri, itu memang memiliki tujuan yang sangat mulia terkait dengan bagaimana kita membangun, sebuah ibu kota yang berkelanjutan dan merepresentasi Indonesia di kancah global,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman saat diskusi virtual dengan tajuk ‘Otorita IKN: Pemerintah Daerah Khusus?’ yang disiarkan melalui Youtube KPPOD Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Armand menyebutkan salah satu tujuan dari pemindahan ibu kota adalah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk memajukan daerah-daerah dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah.
Meski demikian, Armand tetap memberikan catatan terkait IKN. Dia menyampaikan sedikit rasa pesimismenya terhadap tujuan pemerataan pembangunan yang hendak dicapai melalui pembangunan ibu kota baru. Menurutnya, persoalan sebenarnya terletak pada tata kelola pembangunan selama ini terutama dalam hal desain hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Armand secara spesifik mengatakan, hubungan tersebut mulai dari hubungan kewenangan, hubungan keuangan, serta hubungan pembinaan pengawasan. Menurut KPPOD, sejumlah aspek tersebut masih memiliki cukup banyak pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan.
“Ini yang menjadi salah satu akar dari masih seretnya kalau kita bicara pemerataan pembangunan daerah dalam konteks otonomi daerah,” ungkapnya.
Sumber: https://www.beritasatu.com/politik/891373/kppod-uu-ikn-memiliki-tujuan-yang-mulia-bagi-indonesia
Dibaca 500 kali
