Setahun menjelang selesainya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II, November 2013 lalu Wakil Presiden Boediono-yang saat itu masih dalam jabatan-mengumumkan Paket Kebijakan Kemudahan Berusaha. Paket tersebut berisi delapan bidang sasaran yang terdiri atas 17 rencana aksi atau langkah perbaikan iklim berusaha yang menyasar kepada sejumlah sumbatan selama ini menjadi sumber kesulitan baik ketika memulai usaha (starting a business) maupun operasional (pengembangan usaha) saat mengurus peralihan properti, akses kredit, dll. Paket kebijakan tersebut sudah diimplementasikan, baik pada level nasional maupun daerah. Rekaman dan penilaian atas unjuk kinerja (realisasi) menunjukkan sebagian aksi berhasil terlaksana, dan sebagian lainnya gagal mewujud. Tentu, mengingat soal iklim usaha adalah isu krusial dalam pembangunan ekonomi, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini patut melanjutkan rangkaian aksi yang tersisa dan membawa perubahan ke tingkatan lanjut yang lebih signifikan lagi.