Logo KPPOD

Laporan Penelitian KPPOD Bersama Mitra Kerja

Laporan Penelitian

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya UU Cipta Kerja)
mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi
berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada
perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik
pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Reformasi struktural ini tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah

Laporan Penelitian

RUU HKPD memuat sejumlah ketentuan baru: pengalokasian
DAK dan DAU berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah, kinerja daerah (swing performance);
DBH mempertimbangkan eksternalitas daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan daerah
penghasil; batasan belanja aparatur dan belanja infrastruktur fisik; perluasan basis pembiayaan
daerah; pembentukan dana abadi, sinergitas pendanaan dan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Berbagai perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatan kemandirian fiskal, optimalisasi
pencapaian kinerja publik dan kesejateraan masyarakat.

 

Showing 3-4 of 41 items.