Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya UU Cipta Kerja)
mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi
berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada
perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik
pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Reformasi struktural ini tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah