Edisi Juni-Desember 2019Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi ketika kepastian dan kemudahan berusaha terwujud sebagai bagian dari upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia pada tahun 2018 mendorong terciptanya sistem perizinan yang memudahkan dengan mengandalkan sistem elektronik melalui pemberlakuan online single submission (OSS). Sistem ini diinisiasi dan diperkuat dengan penerbitan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Sistem Online Single Submission, OSS). OSS hadir dengan harapan mereformasi layanan perizinan usaha guna mendorong kemudahan dan kepastian berusaha melalui layanan perizinan terstandard. Namun, setahun pelaksanaan OSS, tantangan/hambatan masih muncul terutama pada regulasi, sistem dan tata laksana. Berangkat dari latar tersebut, studi ini mendalami peta dan akar penyebab masalah yang dihadapi dalam implementasi OSS. Sebuah evaluasi dilakukan atas pelaksanaan OSS di daerah-daerah yang selama ini memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional.