Logo KPPOD

Akselerasi Pencapaian SDGs di Daerah

Pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres tentang gejolak global merupakan peringatan yang menakutkan bagi kita. SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dimaksudkan sebagai kerangka kerja untuk menghindari pemanasan global menunjukkan tanda-tanda tidak tercapai. Dalam konteks Indonesia, perwujudan prinsip keberlanjutan dalam agenda pembangunan daerah belum sepenuhnya tercermin. Masalah ini mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah daerah (pemda) untuk mewujudkan target SDGs sekaligus meningkatkan daya saing investasinya.
Hal ini tampaknya relevan mengingat pemda terbelenggu oleh beberapa keterbatasan dari aspek operasional. Padahal, kinerja pemda yang optimal akan berdampak secara agregat terhadap pencapaian SDGs di tingkat pusat. Kinerja yang tidak optimal menjadi bukti sah bagi publik untuk menjatuhkan vonis kepada pemda. Di sisi lain, pemda menghadapi fakta bermasalah yang membuat mereka tak berdaya.

Terlampau Berat

Kapasitas SDM dan dukungan modalitas yang terbatas jelas berkontribusi atas kinerja pemda yang tidak optimal dalam mewujudkan SDGs. Tujuh belas goals dan 169 indikator target yang dicanangkan oleh PBB terlampau berat untuk dikerjakan. Visi misi yang diusung kepala daerah nyatanya tidak terintegrasi dan memanifestasikan seluruh goals dari SDGs. Benar kata Bill Gates dan Bjorn Lomborg, tujuh belas goals terlalu banyak dan akhirnya membuat pemda gagal fokus dalam melaksanakan misi pembangunan daerah.

Isu terkait fokus pemda memiliki relasi yang resiprokal dengan konstruksi pembagian kewenangan. UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar beririsan dengan pilar sosial, sedangkan urusan lainnya seperti lingkungan hidup berada pada urusan pemerintahan wajib non pilihan dasar. Urusan pemerintahan terkait energi, perindustrian, pertanian ironisnya berada pada urusan pemerintahan pilihan. Konstruksi pembagian urusan seperti ini jelas tidak mendukung upaya pencapaian SDGs karena pada akhirnya daerah akan berfokus pada urusan wajib terkait pelayanan dasar dibandingkan urusan lainnya.

Hal ini tentu bukan sekadar isapan jempol; studi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa kinerja antarpilar (lingkungan lestari, ekonomi berkelanjutan, inklusi sosial, dan tata kelola berkelanjutan) tidak berimbang. Kinerja pilar inklusi sosial jauh lebih unggul dibandingkan pilar yang lain, bahkan kinerja pilar lingkungan berada pada posisi terakhir.

Temuan ini jelas merefleksikan bahwa pemda belum memiliki energi yang besar untuk mengerjakan seluruh tujuan SDGs. Wajar jika kondisi ini pada akhirnya memicu terjadinya pendidihan global dan berdampak pada perubahan iklim yang kita rasakan hari ini.

Hambatan lainnya adalah isu pembiayaan; sebagian besar daerah masih bergantung pada dana transfer. Keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup sebagai booster fiskal belum menunjukkan hasil yang signifikan, sebab pembiayaan DAK relatif terbatas dan tidak leluasa, sedangkan persoalan lingkungan hidup relatif dinamis. Ketergantungan daerah terhadap DAK membatasi ruang improvisasi pemda karena pembiayaan DAK diarahkan untuk program prioritas nasional yang belum tentu sejalan dengan kebutuhan daerah.

Masalah lainnya, tidak semua kepala daerah memiliki visi dan spirit yang selaras dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kerangka pemerintahan daerah yang ada saat ini memaksa daerah untuk mengerjakan urusan yang bersifat mandatory. Konstruksi regulasi yang statis jelas tidak akan bisa mengimbangi isu keberlanjutan yang bersifat cross cutting issue dan dinamis pada tataran implementasi.

Seraya dengan masalah yang terjadi, patut kita sadari bahwa pada akhirnya kita tidak akan mampu mencapai tujuan SDGs pada level kinerja tertinggi. Ibarat anak sekolah, kapabilitas kita hari ini berada pada puncak frustrasi dihadapkan dengan tujuh belas pekerjaan rumah yang tidak realistis untuk dituntaskan. Kendati demikian, wacana pertobatan ekologis tetap dapat diwujudkan dengan melakukan sejumlah tindakan konkret di sisa waktu yang mendekati 2030 ini.

Langkah Taktis

Langkah taktis tahap awal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan akselerasi pencapaian SDGs di level daerah adalah melakukan re-assesment terhadap prioritas kerja TPB. Penentuan dilakukan dengan memeriksa kembali indikator yang paling realistis dioptimalkan dari 169 target yang ada. Prioritas indikator yang tersusun pun harus mampu merepresentasikan pilar lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola. Rasanya, jika bicara akselerasi, pilar yang hari ini menunjukkan kinerja yang paling anjlok harus diprioritaskan, yakni lingkungan.

Ihwal kewenangan, manakala konstruksi pemerintahan tidak bisa diubah dalam waktu singkat, langkah shortcut yang dapat dikerjakan adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah. Regulasi ini membahas pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah untuk akselerasi pencapaian SDGs dengan pendekatan cross cutting issue. Teknisnya, dalam menjalankan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, perlu ada manual guideline yang mengarahkan Pemda untuk mengejakan urusan yang relevan terhadap akselerasi SDGs.

Penataan kewenangan turut pula disertai dengan upaya encourage kepada aktor non pemerintah di daerah untuk mengambil peran aktif dalam akselerasi SDGs. Skema yang bisa digunakan adalah co-creation dan co-funding yang tidak bernuansa memaksa. Selama ini, tidak ada narasi yang mampu meyakinkan aktor non pemerintah untuk terlibat lebih dalam. Bahkan, anggapan bahwa pelaksanaan prinsip berkelanjutan di ruang privat amat membebani dari perspektif biaya dan tenaga.

Pemda wajib untuk meyakinkan sektor privat bahwa mereka memiliki andil atas realitas hari ini dan menjamin berbagai kemudahan sebagai benefit bilamana sektor privat nantinya terlibat secara konkret. Sebab, pencapaian SDGs adalah tanggung jawab bersama dan prasyarat suatu negara dikatakan maju dan berhasil adalah terlaksananya kerjasama yang ciamik antara aktor pemerintah dan non pemerintah.

Pada akhirnya, komitmen akselerasi akan kembali pada political will pemda. Semua bergantung pada bagaimana eksekutif daerah mampu memanifestasikan prinsip berkelanjutan dalam kerja yang nyata dan kolaboratif. Sebab, selama ini keberlanjutan jarang dibicarakan pada level kampanye dan selalu tenggelam dalam riuh gimik politik lokal. Pemanasan global sudah terjadi di depan mata, sudah saatnya kita merubah pendekatan kita untuk menciptakan kelestarian dan mereduksi efek destruktif pendidihan terhadap kualitas ekologis kita.

Oleh: Eduardo Edwin Ramda - Analis Kebijakan KPPOD

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-6918781/akselerasi-pencapaian-sdgs-di-daerah.
terbit di Detik.com pada Jumat, 08 Sep 2023 14:00 WIB

Dibaca 165 kali