Logo KPPOD

Belajar dari Kisruh THR di Daerah

Nyaris tak pernah menjadi masalah serius pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian tunjangan hari raya Lebaran 2018 bagi aparatur sipil negara memancing polemik publik. Secara keseluruhan negara mengalo­kasikan Rp 35,7 triliun untuk THR plus gaji ke-13 bagi pejabat/pegawai dan pensiunan. Angka ini naik 69 persen dibandingkan tahun lalu.

Polemik bermula dari protes sejumlah daerah. Mereka keberatan atas munculnya paket regulasi baru yang ber­implikasi secara finansial, admi­nistrasi, dan bahkan hukum.

Terbitnya Peraturan Pemerin­tah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, PP No 19/2018 hingga Surat Edaran (SE) Mendagri No.903/3387/SJ pada Mei tak sa­ja dinilai terlambat (mendadak), tetapi juga mendatangkan kesu­litan bagi pemerintah daerah (pemda) serta kerugian publik. Masalah payung hukum dan pro­sedur legislasi di daerah hingga ketidakpastian sumber anggaran dan besarnya tambahan alokasi belanja yang baru, mengemuka sebagai titik krusial perdebatan.

Substansi dan komunikasi

Terlepas dari sikap defensif Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekurang-kurangnya dua poin berikut tetap perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah pusat dan pemda ke depan.

Catatan pertama menyangkut substansi kebijakan, khususnya perihal komponen tunjangan harj raya (THR). Bertahun-ta­hun THR aparatur sipil negara (ASN) itu berintikan gaji pokok (gaji bulan terakhir sebagai basis pengenaan) ditambah tun­jangan melekat (jabatan dan keluarga).

Hal ini juga yang terkandung dalam UU No 15/2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 (ba­gian dari perhitungan alokasi da­sar dalam dana alokasi umum yang hampir mencapai Rp 195 triliun) maupun Peraturan Mentri Dalam Negeri No 33/2017 tentang Pedoman Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Hingga disahkannya APBD 2018 di berbagai da­erah pada kurun November-Desember 2017, skema dan formula THR seperti itulah yang diatur pemda dalam peraturan daerah (perda) APBD mereka.

Dengan demikian, semua daerah mes­tinya mengalokasi­kan THR. Jika sam­pai ada daerah lalai, kesalahan tentu terle­tak pada pemda bersang­kutan, sekaligus menun­jukkan lemahnya proses evaluasi Rancangan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di pusat sehingga bisa meloloskan kesalahan ini. Hal ini, misalnya, terjadi pada Kota Su­rabaya, Kabupaten Rem­bang, dan Aceh Singkil. Jumlahnya tak banyak. Ma­yoritas daerah lainnya mengalokasikan THR da­lam APBD, tetapi mereka tak memasukkan kompo­nen baru yang dimun­culkan dalam “paket re­gulasi Mei” tadi.

Pada titik ini, biang masalah adalah pemerintah pusat. Tun­jangan kinerja (tukin) sebagai jenis komponen baru adalah su­sulan yang datang jauh setelah perda APBD disahkan, bahkan sudah setengah jalan dalam pe­laksanaannya. Jika tukin ASN pusat bisa mulus saja diakomodasi lewat Peraturan Menteri Ke­uangan No 54/PMK.05/2018 yang terbit Mei 2018, tidak de­mikian halnya di daerah.

Sistem administrasi, prosedur birokrasi, dan payung hukum ke­uangan daerah tidak fleksibel dan adaptif terhadap perubahan mendadak pada pos kegiatan maupun mata anggarannya

Pusat tidak mengantisipasi dua kesulitan pihak daerah. Per­tama, alokasi belanja suatu pos kegiatan baru jelas memerlukan penyesuaian dari sisi perenca­naan (Rencana Kerja Pembangunan Daerah/RKPD Perubah­an) hingga penganggaran (APBD Perubahan). Secara prosedural, keterlibatan DPRD jelas mutlak dalam pembahasan hingga per­setujuan, meski Kemendagri menyatakan cukup melapor ke­pada pimpinan DPRD sesudah dilakukan perubahan dimaksud lantaran tambahan ini hanya berada pada level penjabaran APBD.

Alokasi tak berbasis perenca­naan jelas malaadministrasi, bah­kan potensial menjadi temuan dari instansi pemeriksa (Badan Pemeriksa Keuangan) yang bisa berimplikasi serius dari sisi hukum.

Kedua, komponen baru itu tak saja berjumlah besar, tetapi juga menyulitkan pemda mengais-ngais sumbernya di pos belanja. Jika Kota Yogyakarta yang berskala kecil, pemda harus men­cari tambahan untuk tukin sekitar Rp 33 miliar, bisa diba­yangkan kabupaten/provinsi be­sar yang memiliki puluhan ribu ASN. Sementara ihwal sumber dana, opsi pergeseran anggaran, penjadwalan ulang kegiatan, atau penggunaan kas yang tersedia hanya boleh dilakukan saat si­tuasi darurat (Pasal 28 Ayat 4 UU No 17/2003).

Jika efisiensi belanja birokra­si, seperti perjalanan dinas atau konsumsi rapat itu identik dengan mengurangi kenikmatan aparat dan belum tentu hasilnya menutupi jumlah besar yang di­butuhkan, maka jalan pintas di tempuh dengan cara memotong jumlah paket proyek (belanja modal, barang, dan jasa) sehing­ga unsur kerugian publik ter­jadi.

Selain perkara substansi, ca­tatan kedua bagi pembelajaran ke depan adalah soal komunikasi kebijakan. Kasus ini kembali membuktikan tak kunjung be­resnya relasi pusat-daerah di era otonomi. Ganjalan komunikasi menjadi ekspresi verbal dari (mis)manajemen pemerintahan, bahkan saat mengelola urusan diri mereka sendiri.

Pemerintah masih saja ber­langgam sentralistik dalam me­ngelola desentralisasi. Ruang deliberasi untuk merundingkan perkara yang berimplikasi serius bagi daerah tidak difasilitasi, serta menutup opsi-opsi yang adaptif bagi daerah. Negosiasi ke­ras justru terjadi di ruang publik: lewat media massa pusat dan sebagian daerah berbalas kritik­an, berujung pada dibolehkannya daerah yang tak cukup kuat ka­pasitas fiskalnya untuk memakai skema lama.

Kemunculan paket regulasi Mei tersebut tidak lagi dibaca sebagai wujud perhatian negara guna menyokong aparaturnya bisa bersilaturahim dan mudik ke kampung halaman. THR juga kehilangan pesan formalnya se­bagai instrumen insentif bagi ASN agar giat berunjuk kinerja, serta dibincangkan secara ku­rang bergairah terkait dampak gandanya bagi peningkatan daya beli dan kegiatan perekonomi­an.

Alih-alih, THR malah dicurigai sebagai gu­la-gula politik (po­litisasi THR) gu­na menarik dukungan ASN di ta­hun-tahun politik ini, sebagai cerminan dari watak politik anggaran yang acap lekat pada ke­pentingan politik rezim ber­kuasa (Irene S Rubin, “The Politics of Budgeting”, 2013).

Pekerjaan rumah
Momentum Lebaran me­mang telah lewat, tetapi perkara THR masih menyisakan peker­jaan rumah. Dalam jangka pen­dek adalah urgensi untuk me­ninjau ulang komponen THR Tampak janggal mengalokasikan THR sebesar take home pay, se­perti tahun 2018 ini, apalagi ma­sih ada gaji ke-13 yang masih harus dibayarkan hari-hari ke depan.

Melihat profil fiskal daerah di mana hanya 19 persen APBD dialokasikan bagi belanja modal (publik), kebijakan pusat ini me­munculkan sentimen negatif masyarakat dan kontraproduktif secara politik.

Mengadopsi komponen tukin bukanlah praktik lazim, sulit di­cari rujukan komparatifnya di negara lain atau sektor swasta. RAPBD yang disahkan jauh hari sebelum suatu tahun fiskal di­jalankan pasti tidak bisa meng­akomodasi insentif kinerja yang dinamis. Hal ini berbeda dari gaji dan tunjangan melekat (ja­batan/keluarga): antara ren­cana dan realisasi hanya memunculkan pautan yang kecil dengan variabel kontrol yang bisa disimulasikan relatif persis sejak rancangan anggaran di­susun.

Selanjutnya, dalam jangka panjang, agenda fundamental mereformasi penggajian ASN ha­rus menjadi kebijakan politik na­sional. Hingga lebih dari 70 ta­hun usia republik ini belum juga dibuat sistem remunerasi tung­gal sehingga penjenjangan gaji berdasarkan hierarki jabatan maupun fasilitas/tunjangan ber­basis kinerja tampak tak ber­pola.

Variasi antardaerah menim­bulkan kecemburuan dan migra­si pegawai, serta membuka ruang gelap bagi praktik berburu rente dan korupsi (Indrayana, “Stop Penggajian Koruptif”, Kompas, 7/6/2018). Semua itu melibatkan dialog terbuka pusat dan daerah dengan sekuensi kebijakan yang bertahap, sistematis, dan bukan dadakan.

Penulis: Robert Endi Jaweng
Jabatan: Direktur Eksekutif KPPOD
Media: Harian KOMPAS – Selasa, 26 Juni 2018

--- o0o ---

 

Dibaca 1011 kali