Opini Media Massa
Revisi UU Pemilu & Representasi Daerah
Reformasi politik 1998 melahirkan dua agenda besar demokrasi Indonesia: desentralisasi pemerintahan dan reformasi sistem pemilu. Setelah 25 tahun berjalan, kita dihadapkan pada realitas desain sistem pemilu yang belum selaras dengan spirit otonomi daerah. Mekanisme pencalonan legislatif dan eksekutif masih bergantung pada preferensi elite partai di tingkat pusat, sehingga ruang otonomi politik daerah menjadi terbatas.
Koperasi Desa dan Otonomi Terpimpin
Pemangkasan dana desa 58% demi pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai prinsip otonomi daerah. Reformasi penataan daerah secara desentralisasi pasca-Orde Baru kini berjalan mundur.
Otonomi Daerah dan Rezim Retorika Kosmetik
Retorika kosmetik ini makin terlihat telanjang jika membaca Astacita Prioritas Ketujuh yang menjadikan otonomi daerah sebagai bagian dari reformasi tata kelola.
