. Mobilisasi ASN Pengaruhi Netralitas ASN dalam Pilkada
Logo KPPOD

Mobilisasi ASN Pengaruhi Netralitas ASN dalam Pilkada

www.publica-news.com - 25 Juni 2018

Mobilisasi ASN Pengaruhi Netralitas ASN dalam Pilkada

Mobilisasi birokrat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tertentu masih marak terjadi.

Keadaan tersebut sebagai akibat adanya petahana yang mencalonkan kembali. Hal ini menjadi peluang memenangkan pertarungan pilkada.

"Kalau sudah berpolitik pasti ada unsur keberpihakan dalam tindakan-tindakan politik yang lain," kata Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Endi Jaweng dalam diskusi 'Netralitas ASN dalam Pilkada 2018 di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

Ia menjelaskan. bentuk politisasi birokrasi yang terungkap melalui penelitian KPPOD yakni berkaitan dengan program, anggaran, dan mobilisasi.

"Ada juga intervensi politik dalam penempatan jabatan seperti mutasi, demosi, dan promosi," ujarnya.

Walaupun intervensi politik dalam penempatan jabatan sudah dilarang, namun praktiknya masih ada di sejumlah daerah.

Terdapat konflik regulasi yang mengatur larangan pergantian jabatan setelah penetapan pasangan calon. Pasal 89 Peraturan KPU 3/2017 melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan setelah penetapan paslon.

"Tapi dalam Pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 dibolehkan sepanjang mendapat persetujuan Mendagri," ia menambahkan.

Selain itu, pengaruh tim sukses sangat besar dalam memobilisasi ASN. Biasanya, kata Endi, tim sukses dari masing-masing kandidat saling mengintip gerak-gerik ASN. Tujuannya mengetahui mana ASN yang pro atau kontra.

"Hampir tidak ada itu netralitas dalam ASN. Saya pikir dalam pilkada dan pilpres tidak ada yang netral," Endi menegaskan. (imo)

 

Dimuat di: https://www.publica-news.com/berita/pilkada/2018/06/24/20855/mobilisasi-asn-pengaruhi-netralitas-asn-dalam-pilkada.html
Diakses pada: Minggu, 24 Juni 2018


Dibaca 1382 kali