Tim Ketiga TGUPP Belum Jadi Dilantik
KOMPAS - Jumat, 12 Januari 2018 - 12 Januari 2018
Tim-tim turunan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan mulai dibentuk. Banyak anggota direkrut, banyak target harus diraih. Kiprah tim gubernur ditunggu. Diharapkan dapat lebih transparan dan sesuai aturan.
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan masih dalam proses pembentukan. Sampai menjelang akhir pekan ini, dua tim turunan TGUPP atau komite yang sudah dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah Komite Pencegahan Korupsi yang terdiri atas lima anggota dan ketua. Lalu yang baru terbentuk adalah Komite Harmonisasi Regulasi yang terdiri atas tujuh anggota dan ketua.
Kamis (11/1) kemarin beredar surat undangan dari Pemerintah Provinsi DKI yang ditandatangani Muhamad Mawardi selaku Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri. Surat bertanggal 10 Januari 2018 itu memuat agenda rapat internal dan pengukuhan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Percepatan Pembangunan.
Bersama surat itu, dalam lampirannya terdapat 21 nama yang diundang. Mencermati nama-nama yang diundang, dipastikan mereka adalah para pakar yang akan mengisi komite percepatan pembangunan itu, antara lain Hasan Basri Saleh, Amin Subekti, Her Pramtama, dan Danang Parikesit.
Namun, pengukuhan yang dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 belum terlaksana. “Saya malah tidak tahu ada undangan itu. Saya belum tahu,” ujar Hasan Basri Saleh saat dikonfirmasi.
Adapun pakar sistem transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, mengatakan tak menerima undangan pengukuhan sebagai TGUPP, tetapi hanya undangan rapat internal biasa.
Nama Danang Parikesit tertera dalam undangan sebagai salah satu ahli. Menurut Danang, dirinya pada Kamis siang justru mengikuti rapat dengan beberapa perguruan tinggi negeri di Jakarta dan Bogor.
Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, mengatakan tidak mengetahui adanya surat undangan itu. Ia juga menyatakan tak mengetahui adanya pengukuhan. “Belum ada arahan. Biasanya datangnya dari Pak Gubernur, kami dipanggil, diperkenalkan. Ini yang sudah, kan, baru dua kali kejadian nih. Yang pertama yang pencegahan korupsi, kami dipanggil, diperkenalkan, terus kami buatkan SK-nya,” ujarnya.
“Kemudian yang kemarin yang tujuh orang yang sinkronisasi dan regulasi. Ya, itu kami dipanggil, diperkenalkan, kami buatkan SK-nya supaya mereka bekerja dengan SK itu. Nah, yang 21 (nama) saya belum tahu,” kata Saefullah.
Mawardi menjelaskan, undangan itu masih berbentuk rapat internal. “Jadi, masih rapat. Kita, kan, tak tahu hasilnya apa dari rapat itu sendiri,” ujarnya.
Belum transparan
Gembong Warsono, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, kemarin mengatakan, jika perekrutan tidak terbuka, keahlian dari personalia TGUPP menjadi tidak jelas.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menegaskan, mekanisme penunjukan langsung TGUPP oleh Gubernur DKI Jakarta yang telah membentuk beberapa tim menyalahi mekanisme seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebab, dana TGUPP itu berada di bawah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), dalam hal ini di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Hal ini berbeda apabila dana tim berada di bawah tunjangan operasional gubernur. “Untuk anggota yang nonpegawai negeri sipil, seharusnya melalui lelang jasa, yaitu diumumkan terbuka ke publik, perekrutan terbuka, dan seleksi secara transparan,” katanya.
Menurut aturan yang berlaku, tim ini seharusnya bersifat ad hoc atau hanya diperlukan keahliannya saat ada proyek yang tengah berlangsung.
Robert menilai, hal ini terjadi sebagai salah satu bentuk ketidaktegasan Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan mekanisme ini berlangsung kendati sebelumnya sudah merekomendasi untuk menggeser biaya tim dalam tunjangan operasional gubernur.
Saat meneliti nama para ahli dalam Komite Harmonisasi Regulasi, Robert menilai masih ada kekurangan satu keahlian, yaitu reformasi regulasi usaha di Jakarta. Padahal, DKI Jakarta sangat memerlukan keahlian ini. (HLN/IRE)
--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 12 Januari 2018) ---
Dibaca 1192 kali
