Sosialisasi Bahaya Dinasti Politik Butuh Waktu 15 Tahun
sp.beritasatu.com - 3 Oktober 2017
Meski berpolitik adalah hak asasi setiap warga negara, dinasti politik di negara berkembang seperti Indonesia rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saat ini terdapat 58 daerah yang terindikasi sebagai dinasti politik. Dari angka tersebut terdapat sekurangnya enam kasus korupsi yang diduga terkait dengan dinasti politik. Karena itu dibutuhkan aturan yang tidak melanggar hak politik warga negara namun dapat membatasi kemungkinan dinasti politik.
Tanpa aturan hukum, sosialisasi bahaya politik dinasti untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat pemilih membutuhkan sekurangnya 15 tahun atau tiga periode pemilihan umum.
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, terkait penangkapan terhadap kepala daerah yang memiliki kekerabatan dengan pejabat sebelumnya namun terlibat korupsi.
Menurut Endi Jaweng, dinasti politik yang paling berbahaya adalah model lintas kamar yakni kekuasaan legislatif dan eksekutif dipegang oleh satu keluarga. Dengan demikian sangat terbuka peluang ketiadaan check and balances dalam pemerintahan. Karena itu, tetap dibutuhkan aturan yang dapat mencegah kondisi seperti ini.
Tiga model dinasti politik yang marak terjadi di daerah yakni dinasti lintas waktu, dinasti lintas kamar, dan dinasti lintas daerah. “Ketiganya memang sama-sama berbahaya. Namun, model dinasti yang paling berbahaya adalah dinasti lintas kamar atau lintas cabang kekuasaan,” ujar Endi, Senin (2/10).
Model dinasti lintas kamar membuat tidak adanya sistem kontrol dan check and balances di antara lembaga negara. Pasalnya, cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif dijabat oleh satu keluarga. “Bisa dibayangkan bila bapaknya menjadi bupati, anak atau kakak atau istrinya menjadi pimpinan DPRD serta anggota keluarga lainnya memegang posisi kepala dinas yang strategis. Dalam konteks ini tidak ada lagi sistem kontrol karena satu daerah dikuasai oleh satu keluarga. Beberapa daerah di Aceh terjadi dinasti model lintas kamar seperti ini,” kata dia.
Sementara model dinasti lintas waktu, kata Endi, adalah dinasti politik yang memimpin seperti “arisan keluarga”, di mana terjadi regenerasi kepemimpinan di suatu daerah oleh suatu keluarga. Model dinasti seperti ini, kata dia, bisa membuat suatu keluarga memimpin suatu daerah dalam jangka waktu lama tanpa jeda.
“Contoh yang paling nyata dari dinasti ini adalah di Kediri dan Banten. Di Kediri awalnya dipimpin oleh Sutrisno dari 1999-2009, kemudian dilanjutkan oleh istri pertama pada 2009," ungkap dia.
Model yang ketiga, lanjut Endi adalah model dinasti lintas daerah di mana satu keluarga memegang jabatan penting di berbagai daerah yang berbeda. Bentuk dinasti seperti ini, antara lain bapaknya gubernur di suatu provinsi dan anaknya menjadi bupati di salah satu kabupaten di provinsi tersebut.
“Intinya, satu keluarga keluarga menguasai wilayah yang berbeda dalam jangka waktu tertentu seperti di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan,” tutur dia.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, praktik politik dinasti di Indonesia tidak positif bagi perkembangan demokrasi bangsa. Dinasti politik, yang menurut Ray merupakan bagian dari KKN, ditolak ketika memasuki era reformasi. Di dalam Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur pembatasan agar tidak terjadi dinasti politik. Namun, aturan pada Pasal 7 huruf r tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pertimbangan membatasi hak konstitusional warga negara.
“Dinasti politik tidak positif terhadap perkembangan demokrasi bangsa kita dan kemajuan daerah. Terbukti bahwa daerah yang maju adalah yang tidak ada praktik dinasti politik seperti Surabaya, Bandung, atau Banyuwangi," kata Ray, Senin (2/10).
Cara menghindari dinasti politik dengan regulasi karena publik tidak terlatih untuk memilih secara rasional. Karena regulasi telah dibatalkan maka yang bisa dilakukan adalah mengkampanyekan bahaya dinasti politik bagi kemajuan daerah. “Meskipun, akan butuh waktu 15 tahun,” ungkapnya. Sosialisasi dampak buruk dari praktik politik dinasti harus terus menerus dilakukan.
Menurut Endi, dinasti politik terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kekuatan finansial yang memadai. Dengan kekuatan finansial sebuah dinasti bisa melakukan apa saja untuk melanggengkan kekuasaannya. “Apa saja bisa dibeli mulai dari partai politik, penyelenggara sampai ke pemilih dengan tujuan bisa menang dalam kontestasi pemilu,” kata dia.
Selain itu, kekuatan jejaring politik juga membuat dinasti ini bertahan lama. Jejaring politik inilah yang membuat mereka bisa menguasai partai politik, cabang-cabang kekuasaan, media dan masyarakat sipil. “Kekuatan finansial dan jejaring politik yang terkonsolidasi membuat dinasti politik langgeng. Apalagi didukung oleh situasi di mana masyarakatnya tidak rasional, pragmatis, dan transaksional,” terang dia.
Penyadaran
Untuk mencegah dinasti politik, kata Endi, memberikan penyadaran kepada masyarakat akan dampak buruk dinasti politik. Dalam konteks ini, masyarakat didorong menjadi rasional agar bisa menilai dampak buruk dinasti politik.
“Dinasti politik sah-sah saja, tetapi dampaknya buruk dan potensinya besar muncul KKN secara masif. Jika masyarakatnya rasional, maka dinasti politik tidak bakal laku,” kata dia.
Kedua, partai politik harus membatasi ruang gerak dari dinasti politik ini. Parpol, kata dia, jangan hanya menjadi pemadam kebakaran, setelah terjadi kasus korupsi, baru bertindak. Parpol harus berperan mencegah terjadi KKN.
“Proses rekrutmen dan kaderisasi parpol harus berjalan secara baik, transparan dan akun tabel. Jangan hanya merekrut orang yang mempunyai kekuatan finansial saja, tanpa melihat aspek integritas dan kualitas orang,” imbuh dia.
Tak hanya itu, Endi berharap sanksi terhadap koruptor haruslah sanksi yang maksimal seperti 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Pasalnya, sanksi terhadap koruptor rata-rata 2 sampai 3 tahun.
“Bagaimana mau menimbulkan efek jera, mereka korupsinya ratusan miliar, tetapi hanya dipenjara 2 sampai 3 tahun. Harus sanksinya maksimal. Kita juga dorong perampasan aset para koruptor dan sanksi sosial. Harus ditegaskan bahwa korupsi adalah tindakan mencuri uang rakyat dan koruptor adalah pencuri,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, dalam putusannya pada 2016, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian uji materi Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015, yang mengatur perihal petahana.
Hakim Konstitusi menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi karena memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Padahal, sebelum putusan MK tersebut, muncul kasus korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya adalah praktik dinasti politik di Provinsi Banten yang terungkap ke publik pascapenangkapan Ratu Atut Chosiyah. [YUS/N-81]
--- (Sumber: http://sp.beritasatu.com/pages/e-paper/2017/10/02/index.html#2/z; Diakses tanggal 02 Oktober 2017) ---
Dibaca 4983 kali
