Dana Daerah Mubajir Tiap Tahun
Media Indonesia - Selasa, 1 Agustus 2017 - 1 Agustus 2017
Penumpukan dana milik pemerintah daerah (pemda) di perbankan berulang setiap tahun. Berbagai faktor ditengarai menjadi penyebab, yakni dari kepentingan politik, kerangka regulasi yang kurang mendukung, hingga kemampuan daerah yang memang lemah dalam menyerap anggaran.
Pemerintahpun diminta mencari solusi bagi penumpukan dana di perbankan yang berpotensi membebani keuangan negara.
Kementerian Keuangan mencatat dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan pada akhir Juni 2017 sebesar Rp222,6 triliun. Perinciannya terdiri dari giro sebesar Rp140,7 triliun atau 63,2%, deposito sebesar Rp76,6 triliun atau 34,4% dan tabungan sebesar Rp5,3 triliun atau 2,4%.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengungkapkan dana daerah yang mengendap di perbankan lebih tinggi Rp7,9 triliun dari posisi simpanan per Juni 2016 yang tercatat Rp214,7 triliun. Bila dibandingkan dengan posisi per Mei 2017 sebesar Rp244,5 triliun, terjadi penurunan Rp21,9 triliun. Penurunan terjadi karena realisasi pendapatan daerah lebih kecil ketimbang realisasi belanja.
Pemda yang memiliki simpanan terbesar dana menganggurnya itu umumnya tidak berubah dari tahun ke tahun. Misalnya saja untuk pemerintah provinsi (pemprov) posisi pertama ditempati Pemprov DKI, disusul Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Hal yang hampir sama terjadi di level pemerintah kabupaten, yakni Badung, Malang, dan Bekasi, dan di pemerintah kota, yakni Medan, Surabaya, Cimahi, dan Tangerang yang kembali masuk posisi lima besar seperti tahun lalu.
Tidak sehat
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengaku tidak heran dengan fenomena tersebut. Pasalnya serapan dana di daerah rata-rata berkisar 32%-33% pada semester I. Namun, fenomena itu tidak sehat.
“Kalau numpuk belanja di semester II, pemda sering jorjoran dan malah belanjanya tidak berkualitas. Contoh perjalanan dinas, itu dananya memang terpakai, tapi tidak untuk kepentingan publik,” ujar Robert saat dihubungi, kemarin.
Pemerintah pusat, dapat membuat terobosan agar belanja daerah tidak menumpuk di paruh akhir tahun. Ia mendorong diterbitkannya regulasi khusus yang memberi ruang bagi pemda untuk melakukan lelang dini. Selama ini pemda baru bisa melakukan lelang setelah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disahkan pada akhir tahun. Akibatnya pada triwulan I daerah cenderung belum membelanjakan anggaran untuk keperluan proyek, tetapi hanya untuk menyokong kebutuhan operasional.
“Semestinya daerah diperbolehkan lelang dini sebelum APBD diketuk. Dengan begitu, daerah sudah bisa bergerak di Januari. Cuma lagi-lagi ini terkait perlunya regulasi karena daerah takut dikriminalisasi jika bergerak duluan,” papar Robert.
Ia meminta pemerintah juga lebih cermat bila ingin menjatuhkan sanksi.
Masih banyak daerah yang kesulitan menyerap lantaran terhambat kapasitas pengelolaan anggaran. Karena itu, pusat sebaiknya melakukan pembinaan. (E-1)

--- o0o ---
Dibaca 1186 kali
