Banyak Perda Cegat Investasi
- 1 Januari 1970
Tidak salah bila Presiden Joko Widodo acap mengutarakan kegeramannya terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang justru berkebalikan dengan semangat menggairahkan investasi.
Beberapa penelitian menunjukkan tidak sedikit perda yang membuat investor malas untuk menanamkan modalnya di daerah. Regulasi di daerah terkait dengan investasi malah berujung pada pungutan-pungutan di luar pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kajian terakhirnya terhadap 5.560 perda yang lahir dalam periode 2010-2015, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan hampir 10% atau sebanyak 507 perda masih bermasalah, terutama berkaitan dengan investasi. Bahkan, saking bermasalahnya, sebanyak 233 perda di antaranya direkomendasikan KPPOD untuk dicabut.
“Perda bermasalah itu meliputi perda pajak, retribusi, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” terang Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, kemarin.
Ia mencontohkan ada sejumlah daerah menetapkan pajak retribusi yang membuat investor keberatan dan ogah untuk menamkan modalnya. “Padahal, di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah diatur berapa porsi retribusi yang boleh dipungut. Tapi banyak daerah memperluas porsi pajak retribusi yang sudah disebut di UU Pemda,” jelasnya.
Menurut Endi, temuan itu amat kontradiktif dengan semangat Presiden yang telah memerintahkan pencabutan dan penghapusan tidak kurang dari 3.000 perda bermasalah yang menghambat perizinan usaha dan investasi. “Sudah ada 12 paket kebijakan dengan semangat deregulasi, seharusnya (perda bermasalah) bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Ketua KPPOD Agung Pambudi menilai pada dasarnya perda-perda itu muncul karena daerah mengabaikan prinsip dasar ekonomi dan peraturan terkait lainnya. Ia mencatat sejak 2001, banyak perda yang muncul dengan mengatasnamakan otonomi daerah.
Namun, sebagian perda itu malah cenderung berbelok arah dari ketentuan yang dibuat pemerintah pusat. “Itu bukan persoalan sekarang saja, tapi sejak 2001. Memang intensitasnya menjadi sangat besar dalam beberapa tahun belakangan,” terang Agung.
Dalam kesempatan yang terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio menyebut perda dan persoalan izin usaha di daerah sering kali merupakan permainan kepala daerah untuk memungut bayaran lebih besar dari investor. Alhasil, itu juga menjadi celah untuk melakukan korupsi.
“Masalah perizinan sudah menjadi komoditas utama bagi kepala daerah dan celah untuk korupsi. Selain itu menimbulkan pungutan di luar yang resmi (retribusi) atau pungutan liar,” kata Agus saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia sepakat semestinya perintah Presiden Jokowi untuk mencabut perda bermasalah terkait investasi harus segera dilaksanakan. Namun, ia tak menutup mata masih ada daerah-daerah yang ngeyel memberlakukan perda bermasalah itu.
Karena itu, menurut Agus, pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mesti bisa bertindak lebih tegas dan bisa langsung menindak tegas daerah-daerah yang masih memberlakukan perda-perda yang dianggap masih bermasalah.
“(Selama ini) pengawasan dan tindakan tegas kurang dilakukan,” pungkasnya. (E-1)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/43788/banyak-perda-cegat-investasi/2016-05-04
--- o0o ---
Dibaca 752 kali