Logo KPPOD

Tersangka Bupati Rokan Hulu Dilantik

- 1 Januari 1970

Tersangka Bupati Rokan Hulu Dilantik

Setelah tertunda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan tetap melantik tersangka korupsi Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, Riau. Pelantikan Suparman, Jumat (22/4), dikhawatirkan akan mengusik efektivitas pemerintahan di daerahnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, mengatakan, efektivitas dari kepala daerah adalah terganggunya efektivitas pemerin­tahan. Pasalnya, tersangka pemimpin daerah akan menghabiskan pikiran dan tenaga untuk menyiapkan pembelaan dirinya dalam kasus hukum yang menjeratnya itu.

’’Memang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur jika calon pemimpin daerah terpilih berstatus tersang­ka tak bisa dilantik atau pelantikannya ditunda. Jadi, tak ada pilihan lain, bupati harus tetap dilantik,” ujamya.

Menurut Robert, mengacu pada UU No.23/2014, tersangka pemimpin daerah akan tetap menjabat hingga statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Ji­ka sudah terdakwa, jabatannya baru diberhentikan sementara. Adapun pemberhentian tetap ji­ka sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bersalah.

Pelantikan Suparman bersama pasangannya, calon Wakil Bupati Rokan Hulu terpilih Sukiman, dijadwalkan hari ini di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pe­lantikan dilakukan dengan mempertimbangkan Asas praduga tak bersalah.

’’Setelah kami diskusikan di Kemendagri dan koordinasi de­ngan aparat hukum, tidak ada pilihan lain, sekalipun tersangka, (dia) tetap harus dilantik Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Suparman dan Sukiman akan dilantik Selasa (19/4) lalu. Namun, Senin (18/4) malam, Kemendagri menginstruksikan penundaan pelantik­an karena status hukum tersebut. Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu pada Pemilihan Ke­pala Daerah (Pilkada) 2015.

Namun, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suparman menjadi tersangka suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau Tahun 2014 dan 2015. Saat itu, Suparman menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau.

Selain melantik kepala dan wa­kil kepala daerah Rokan Hulu, kepala dan wakil kepala daerah dari tujuh daerah lain juga di­lantik hari ini. Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Nias Barat, Ni­as Selatan, Nias Utara, Karo, Simalungun, Gunungsitoli, dan Pelalawan. Namun, khusus untuk Simalungun, yang dilantik hanya calon bupati terpilih, yaitu JR Saragih. Pasangannya, Amran Sinaga, tak akan dilantik.

Tjahjo memutuskan tidak mengeluarkan SK pengangkatan Amran sebagai wakil bupati dan tak melantiknya karena Amran berada di tahanan pasca keluarnya vonis bersalah pengadilan. Bahkan, vonisnya juga berkeku­atan hukum tetap. Amran dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

Ahmad gugat ke PTUN

Terkait keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dari jabatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akibat Ahmad tertangkap tangan menggunakan narkoba beberapa waktu lalu, pu­tusan Mendagri tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Ahmad.

Ahmad menyatakan keberatan dengan keputusan pemberhen­tian tersebut karena dinilai belum ada putusan pengadilan ber­kekuatan hukum tetap.

’’Surat dari pengadilan baru saja kami terima. Kami sekarang siapkan materi pembelaan. Kami yakin keputusan pemberhentian sudah tepat,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit.

Namun, menurut Tjahjo, Ke­mendagri tidak perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk memberhen­tikan Ahmad karena dia tertangkap tangan memakai narkoba. Apalagi, hasil laboratorium memperkuat bukti bahwa Ah­mad positif menggunakan nar­koba. (APA)

 

--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 22 April 2016) ---


Dibaca 1553 kali