Tersangka Bupati Rokan Hulu Dilantik
- 1 Januari 1970
Setelah tertunda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan tetap melantik tersangka korupsi Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, Riau. Pelantikan Suparman, Jumat (22/4), dikhawatirkan akan mengusik efektivitas pemerintahan di daerahnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, mengatakan, efektivitas dari kepala daerah adalah terganggunya efektivitas pemerintahan. Pasalnya, tersangka pemimpin daerah akan menghabiskan pikiran dan tenaga untuk menyiapkan pembelaan dirinya dalam kasus hukum yang menjeratnya itu.
’’Memang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur jika calon pemimpin daerah terpilih berstatus tersangka tak bisa dilantik atau pelantikannya ditunda. Jadi, tak ada pilihan lain, bupati harus tetap dilantik,” ujamya.
Menurut Robert, mengacu pada UU No.23/2014, tersangka pemimpin daerah akan tetap menjabat hingga statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Jika sudah terdakwa, jabatannya baru diberhentikan sementara. Adapun pemberhentian tetap jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bersalah.
Pelantikan Suparman bersama pasangannya, calon Wakil Bupati Rokan Hulu terpilih Sukiman, dijadwalkan hari ini di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan dilakukan dengan mempertimbangkan Asas praduga tak bersalah.
’’Setelah kami diskusikan di Kemendagri dan koordinasi dengan aparat hukum, tidak ada pilihan lain, sekalipun tersangka, (dia) tetap harus dilantik Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Suparman dan Sukiman akan dilantik Selasa (19/4) lalu. Namun, Senin (18/4) malam, Kemendagri menginstruksikan penundaan pelantikan karena status hukum tersebut. Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Namun, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suparman menjadi tersangka suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau Tahun 2014 dan 2015. Saat itu, Suparman menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau.
Selain melantik kepala dan wakil kepala daerah Rokan Hulu, kepala dan wakil kepala daerah dari tujuh daerah lain juga dilantik hari ini. Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Karo, Simalungun, Gunungsitoli, dan Pelalawan. Namun, khusus untuk Simalungun, yang dilantik hanya calon bupati terpilih, yaitu JR Saragih. Pasangannya, Amran Sinaga, tak akan dilantik.
Tjahjo memutuskan tidak mengeluarkan SK pengangkatan Amran sebagai wakil bupati dan tak melantiknya karena Amran berada di tahanan pasca keluarnya vonis bersalah pengadilan. Bahkan, vonisnya juga berkekuatan hukum tetap. Amran dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Ahmad gugat ke PTUN
Terkait keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dari jabatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akibat Ahmad tertangkap tangan menggunakan narkoba beberapa waktu lalu, putusan Mendagri tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Ahmad.
Ahmad menyatakan keberatan dengan keputusan pemberhentian tersebut karena dinilai belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
’’Surat dari pengadilan baru saja kami terima. Kami sekarang siapkan materi pembelaan. Kami yakin keputusan pemberhentian sudah tepat,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit.
Namun, menurut Tjahjo, Kemendagri tidak perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk memberhentikan Ahmad karena dia tertangkap tangan memakai narkoba. Apalagi, hasil laboratorium memperkuat bukti bahwa Ahmad positif menggunakan narkoba. (APA)
--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 22 April 2016) ---
Dibaca 1553 kali
