Paket Kebijakan V Terkait Izin di Daerah
- 1 Januari 1970
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang di antaranya membahas deregulasi perizinan di tingkat daerah.
“Kalau itu ada yang membicarakan soal daerah karena perizinan daerah itu banyak,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (16/10).
Darmin tidak membicarakan fokus paket kebijakan jilid V lebih lanjut, tetapi ia memastikan paket tersebut akan diumumkan paling cepat setelah kunjungan Presiden Joko Widodo Ke Amerika Serikat akhir Oktober 2015.
“Kita sebenarnya stok (deregulasi peraturan) masih agak banyak, tapi itu nanti sajalah,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah baru mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV pada Kamis (15/10) yang di antaranya berisi kebijakan pengupahan yang lebih sederhana, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan implementasi pemberian kredit oleh LPEI untuk mencegah PHK.
Dalam menanggapi rencana paket kebijakan jilid V itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan saat ini jumlah izin di daerah masih sekitar 1.200 jenis, sedangkan Jakarta 518 jenis izin.
“Itu menimbulkan pertanyaan mana izin yang perlu hapus, gabung, sederhanakan, dan limpahkan (HGSL). Arah deregulasi mesti ke sana," sahutnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Dari hasil studi di Kecamatan Sabbang Paru dan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Surabaya, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, keinginan daerah untuk deregulasi besar, tapi hampir semua payung hukum izin daerah dalam aturan nasional.
Untuk itu, kerangka kebijakan dan peraturan perundang-undangan tingkat nasional sebagai hulu atau akar masalah perlu direformasi.
Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengakui kini pengurusah. izin di daerah memang cepat, tapi hanya berlaku untuk izin prinsip.
“PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang terkait dengan izin-izin prinsip, standar, seperti izin domisili, SIUP itu gampang, tapi kalau perizinan misalnya IMB, amdal capai punya. Pokoknya terkait bangun- membangun itu repot, kayaknya banyak banget areanya,” ungkapnya saat dihubungi, kemarin.
Pasalnya, lajut Hariyadi, saat ini kewenangan penuh masih dipegang pemerintah daerah di luar kuasa pemerintah pusat. (Ire/Ant/E-3)
--- (Media Indonesia – Senin, 19 Oktober 2015) ---
Dibaca 736 kali