KPPOD: Pengawasan Perda Perlu Diatur
- 1 Januari 1970
Meski produk peraturan daerah (perda) terkait pungutan terus membaik dari segi hukum, tapi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan banyak bermasalah. Salah satunya ialah aturan terkait retribusi daerah. Karenanya, KPPOD merekomendasikan agar pemerintah mengawasi penerbitan perda oleh pemerintah daerah.
Peneliti KPPOD Boedi Rheza menuturkan, dari 383 sampel perda yang terbit pasca berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diteliti KPPOD, ada sekitar 31% perda yang bermasalah. “Perda yang dihasilkan masih membebani masyarakat atau pelaku usaha di daerah tersebut,” katanya Kamis 15/1)
Sayangnya, ia tak merinci perda apa saja yang dinilai masih bermasalah. Cuma, Boedi mencontohkan, dari segi pungutan sektoral, pasca berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, ternyata struktur tarif yang diterapkan masih relatif tinggi terutama untuk sektor komoditi dan perdagangan. “Masih ada ketidakwajaran soal tarif pungutan, yang paling penting di bidang pengelolaan air, perdagangan, perikanan, perizinan lintas sektoral dan retribusi lainnya,” jelas Boedi.
Khusus untuk sektor pertambangan, kata Boedi, masalah yang masih banyak ditemukan ialah tentang kejelasan proses pemberian izin atau mekanisme lelang hingga persyaratan surat keterangan asal barang. Pada saat ini, masih banyak pungutan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan berpotensi mengganggu investasi di daerah itu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J Supit bilang, selain banyak pungutan di daerah yang tidak jelas, saat ini pelibatan pengusaha dalam perumusan kebijakan terkait penerbitan izin usaha di daerah masih cukup tinggi. Imbasnya, kata Anton arus investasi ke daerah tersebut menjadi tersendat, sehingga perekonomiannya tak bisa terdorong cepat.
Karenanya, menurut Anton perlu ada kebijakan yang kondusif untuk mengatur terbitnya produk perda yang berpotensi bermasalah.
Agar perda pungutan lebih tertib, Boedi bilang perlu ada mekanisme pengawasan dari pemerintah pusat. “Mekanisme kontrolnya juga perlu diatur,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto bilang, sebenarnya pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menekan banyaknya perda pungutan yang bermasalah. Salah satunya dengan membentuk pelayanan terpadu satu pintu. (NIM)
--- (Sumber Harian KONTAN – Jumat, 16 Januari 2015) ---
Dibaca 507 kali