Pemekaran Daerah Belum Menjadi Solusi
- 1 Januari 1970
Indonesia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan pembentukan daerah otonom tertinggi di dunia. Sementara itu, otonomi atau pemekaran daerah yang memiliki cita-cita luhur mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat nyatanya berbanding terbalik. Sekitar 80% daerah otonom baru gagal dan sebagian besar kepala daerah tersangkut kasus korupsi.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri DJohermansyah Djohan mengatakan pertumbuhan daerah otonom di Indonesia sudah tidak sehat karena pemekaran lebih didorong faktor politis ketimbang objektif dan teknis kepemerintahan.
"Banyak daerah pemekaran tidak maju dan tidak bisa mandiri," ungkap Djohermansyah di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Kemendagri setiap tahun mengevaluasi seluruh daerah pemekaran dengan memberikan penguatan kapasitas dalam hal menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada moratorium pemekaran daerah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disahkan pemerintah bersama DPR, pemekaran daerah akan dilakukan sangat ketat oleh pemerintah melalui kewenangan Kemendagri.
Persyaratan pembentukan diperketat melalui peraturan pemerintah, antara lain syarat penduduk, luas wilayah, kemampuan mengelola keuangan, dan terpenting potensi ekonomi. "Yang penting pemekaran melalui mekanisme daerah persiapan. Kalau tiga tahun tidak berhasil, kita turunkan kembali statusnya. Kalau tidak bisa, ya, tidak lolos," jelasnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah harus mengevaluasi seluruh daerah otonom karena belum bisa memberikan ke-sejahteraan bagi rakyat dan meningkatkan daya saing serta pemerintahan yang baik.
"Sejauh ini belum terbukti, pemekaran belum menjadi alternatif layanan publik," kata Robert.
Selain itu, dia menyarankan pemekaran perlu diatur lebih baik, terutama membentuk desain besar penataan daerah tidak sebatas angka statistik belaka.
"Bukan dengan rencana 2025 ada 45 provinsi saja, tapi lebih ke arah kualitatif, yakni memprioritaskan pemekaran daerah yang berbatasan dengan negara lain, kepulauan, dan pedalaman."
Berdasarkan data Kemendagri, sebelum 1999 jumlah daerah otonom sebanyak 319. Periode 1999-2014 bertambah 223 daerah otonom baru sehingga jumlah daerah otonom saat ini membengkak menjadi 542.
--- (Sumber Media Indonesia - Kamis, 3 Desember 2014 - dan, http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/6556/Pemekaran-Daerah-belum-Menjadi-Solusi) ---
Dibaca 11975 kali
