. Pemekaran - Tak Ada Kesepakatan, Pengesahan Ditunda
Logo KPPOD

Pemekaran - Tak Ada Kesepakatan, Pengesahan Ditunda

- 1 Januari 1970

Pemekaran - Tak Ada Kesepakatan, Pengesahan Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (29/9), batal mengesahkan 87 daerah otonom baru. Hal tersebut terjadi karena antara Komisi II DPR dan pemerintah tidak didapat kesepakatan terkait 21 DOB yang bisa disahkan.

Dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin, di Jakarta, Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan, hasil rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama antara Komisi II DPR dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan 87 daerah otonom baru (DOB). Pembahasan seluruh DOB diputuskan akan dilanjutkan pemerintah dan DPR periode 2014-2019.

Keputusan tersebut diambilkarena tidak tercapai kesepakatan antara anggota Komisi II DPR terkait 21 DOB yang bisa disahkan. Jumlah 21 DOB itu mengacu hasil kajian dari pemerintah dan juga kemampuan pemerintah, salah satunya terkait kemampuan keuangan negara.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pemerintah menyatakan hanya 21 DOB yang disahkan karena hanya itu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. “Pemerintah tidak mungkin menambah lebih dari 21 DOB karena kita berpedoman pada peraturan,” katanya.

Kondisi ini membuat ratusan orang dari berbagai daerah yang berada di balkon dan di luar ruang Rapat Paripurna DPR kecewa dan marah. Massa yang antara lain dari sejumlah daerah di papua dan Papua Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat itu kemudian berteriak-teriak mengganggu jalannya rapat.

Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPR M Sohibul Iman yang memimpin rapat memutuskan agar Komisi II dan pemerintah kembali membahas usulan DOB-DOB. Hasilnya harus dipaparkan saat rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2009-2014, Selasa (30/9) ini.

Menurut Wakil Ketua Umum Komisi II DPR dari Fraksi DemokratKhatibul Umam Wiranu, tidak tercapainya kesepakatan mengenai 21 DOB itu di Komisi II disebabkan pengesahan DOB itu akan memicu kecenderungan dari daerah lain yang tidak disahkan pemekarannya. Ini akan memicu gejolak di masyarakat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berharap pemerintah dan Komisi II DPR konsisten dengan keputusannya dan tidak kalah dengan tekanan massa yang meminta pengesahan DOB.

“DOB ini masalah serius, jangan ada lagi DOB gagal hingga hanya menghamburkan uang. Pembahasan  DOB jadi lebih baik ditunda untuk dimatangkan pemerintah dan DPR selanjutnya,” kata Robert.

 

--- (Sumber KOMPAS – Selasa, 30 September 2014) ---


Dibaca 611 kali