Pemekaran Daerah Perlu Dimoratorium
- 1 Januari 1970
Pemekaran daerah diminta untuk sementara tak diteruskan (moratorium). Selain kerap dinilai gagal, suatu daerah pemekaran baru sangat membebani anggaran.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng di Jakarta, akhir pekan lalu menuturkan, tatkala satu daerah baru terbentuk, akan diiringi dana perimbangan sendiri. Dana ini, di antaranya dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana bagi hasil (DBH).
Pemekaran daerah dinilai hanya memboroskan anggaran karena harus membangun infrastruktur penunjang. "Dana yang paling besar untuk menggaji pegawai negeri sipilnya. Pada 2010 anggaran negara habis Rp 49 triliun untuk otonomi daerah," ujarnya.
Karena itu, dalam jangka pendek moratorium terhadap pemekaran daerah penting dilakukan. Setidaknya demi memberikan waktu kepada daerah untuk mempersiapkan diri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini agar tidak bergantung kepada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
"Dalam masa moratorium ini, pemerintah pusat bisa melakukan evaluasi terhadap daerah otonomi yang baru," ujarnya.
Menurutnya, dalam menentukan daerah untuk bisa melakukan pemekaran perlu dievaluasi secara selektif, dengan menyasar kepada tiga kategori, yaitu daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan daerah perbatasan. Pemekaran daerah harus dipastikan dengan tujuan masyarakat dapat mengakses sumber daya ekonomi baru maupun mendapatkan pelayanan publik yang lebih cepat.
Selama ini, ia melanjutkan, pemerintah pusat tampak lemah dalam mengontrol pemekaran daerah. Alhasil, banyak anggaran yang hanya dipergunakan untuk membiayai belanja rutin, yaitu pegawai dan operasional dibandingkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang bisa mendorong perekonomian daerah.
"Sebenarnya, kalau mau efisiensi anggaran di daerah, lakukan reformasi birokrasi atau pemekaran dihentikan. Ini lantaran daerah yang melakukan pemekaran harus mempunyai APBD sendiri," tuturnya.
Pengamat Ekonomi LPEM UI, Eugenia Mardanugraha berpendapat, otonomi daerah memang tak otomatis bisa memperbaiki pengelolaan anggaran daerah. Kenyataannya, Euginia mengatakan, otonomi daerah saat ini tidak berjalan dengan baik, khususnya dalam hal penggunaan anggaran.
Ia bahkan menilai, hal ini perlu dikembalikan lagi ke pemerintahan satu komando seperti zaman Orde Baru. "Paling tidak dikembalikan ke pemerintah provinsi agar anggarannya lebih baik," katanya.
Penyerapan Anggaran
Menurutnya, masalah penyerapan anggaran di daerah pemekaran kerap menjadi persoalan tersendiri. Sering kali karena kompetensi yang terbatas membuat pemerintah daerah hanya menyerap anggaran asal-asalan atau asal terserap.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengakui, setiap ada pemekaran daerah baru, kebutuhan pegawai negeri baru menjadi keniscayaan.
Artinya, perlu anggaran tambahan yang harus disiapkan untuk pembayaran gaji dan operasional. "Pemekaran daerah itu membuat belanja pegawai akan bertambah karena ada kebutuhan pegawai baru," ucapnya.
Ironisnya, Bambang menuturkan, sejumlah daerah tidak mampu mengimbangi terus bertambahnya belanja pegawai dengan upaya peningkatan PAD. Akibatnya, daerah-daerah seperti ini mengandalkan transfer dari pusat dalam bentuk DAU, DAK, dan sebagainya.
Bambang menilai perlu dibuat aturan yang jelas dan tegas soal pemekaran. Hal ini, misalya, proses evaluasi pemekaran bisa dilakukan setiap lima tahun. Bila target pemekaran tidak tercapai, wilayah tersebut harus dikembalikan ke induknya atau digabungkan dengan daerah lain.
--- (Sumber: http://sinarharapan.co/news/read/140818074/pemekaran-daerah-perlu-dimoratorium) ---
Dibaca 2349 kali
