. Daerah Otonom Baru - Daerah Persiapan Diatur Melalui PP
Logo KPPOD

Daerah Otonom Baru - Daerah Persiapan Diatur Melalui PP

- 1 Januari 1970

Daerah Otonom Baru - Daerah Persiapan Diatur Melalui PP

Pemerintah mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus didahului adanya daerah persiapan. Persyaratan daerah persiapan akan diatur melalui peraturan pemerintah sehingga tidak lagi melalui usulan DPR.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, jika melihat level aturan penetapan daerah persiapan adalah PP maka DPR sebagai lembaga tidak dapat mengusulkan DOB. Pasalnya, PP merupakan aturan yang menjadi kewenangan pemerintah saja. “Mengingat level kebijakan yang menjadi ranah DPR itu, ya undang-undang (UU). Mungkin mereka (DPR) usulkan tapi lebih sebagai wacana perorangan, bukan suatu usulan resmi dari DPR sebagai lembaga,” katanya di Jakarta kemarin.


Dia mengatakan, poin penetapan daerah persiapan melalui PP akan menjadi perdebatan pada saat pembahasan RUU Pemda di DPR. Menurut dia, DPR pasti tidak akan mau haknya terpangkas begitu saja. “DPR ini agak resisten. Di DPR masih diperbincangkan. Jadi, DPR hanya membahas yang sudah di kerangka atau yang sudah lolos dari daerah persiapan. Jadi, mereka kehilangan hak mengusulkan,” katanya.


Dia mengatakan jika setelah menjadi daerah persiapan dinilai mampu menjadi DOB maka akan dilanjutkan dalam proses legislasi. Nah, pada saat itu baru DPR akan terlibat. “Argumentasi pemerintah daerah persiapan kan dengan PP. Kalau tidak lolos maka gampang saja, PP dapat dibatalkan,” katanya. Dia sendiri menilai usulan DOB satu pintu, yakni melalui pemerintah hal yang tepat. Pasalnya, persoalan pemekaran saat ini sudah menjadi isu yang sensitif dan krusial sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif. “Pemerintah perlu mengomunikasikan secara efektif persoalan daerah persiapan ke DPR. Bahkan jika perlu, presiden perlu meyakinkan DPR dan DPD untuk menerima usulan DOB satu pintu,” ujarnya.


Wakil Ketua Pansus RUU Pemda Khatibul Umam Wiranu mengatakan hal tersebut masih usulan dan tentu masih dapat berubah. Hal ini bergantung pada pembahasan di pansus nantinya. “Di pansus juga masih ada perbedaan. Nanti akan dilanjutkan pembahasan masa sidang mendatang. Semoga selesai sebelum pemerintahan baru, “ tuturnya.


Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menilai daerah persiapan memang diperlukan agar daerah lebih siap. Namun terkait penetapan daerah persiapan, tidak seharusnya berpayung hukum PP. “Bagi saya, daerah persiapan harus tetap berpayung hukum UU,” ujarnya. Dia mengatakan, usulan pemekaran tetap menjadi inisiasi DPR dan pemerintah. Setelah itu dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi daerah persiapan dengan UU. Daerah persiapan sendiri diwacanakan selama 3 hingga 5 tahun.


Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemda Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat sepakat dengan adanya daerah persiapan. Dengan adanya daerah persiapan, DOB akan lebih matang nantinya. “Daerah persiapan itu dibuat PP. Nah, yang namanya daerah persiapan belum otonom. Harus memenuhi syarat terlebih baru ditetapkan dengan UU,” ujarnya.


Dia menilai meskipun menggunakan payung PP, DPR tetap dapat mengusulkan DOB. Dia mengatakan bahwa daerah persiapan akan tetap dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. (da)

 

--- (Sumber: http://www.koran-sindo.com/node/387339 – Rabu, 7 Mei 2014) ---


Dibaca 18802 kali