. DOB Dijadikan Barter Politik
Logo KPPOD

DOB Dijadikan Barter Politik

- 1 Januari 1970

DOB Dijadikan Barter Politik

Pembahasan usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) oleh DPR merupakan bentuk pengabaian atas kritik publik dan menunjukkan lemahnya manajemen legislasi. Apalagi, pemekaran DOB cenderung marak dilakukan menjelang 2014 yang ditengarai kental dengan nuansa politis. Akibatnya, hal ini akan bermuara pada barter politik.


Demikian rangkuman pendapat dari Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan pakar politik dari LIPI Siti Zuhro, kepada Suara Pembaruan, di Jakarta, Senin (28/10).


Endi Jaweng mengemukakan, sikap DPR yang siap membahas usulan pemekaran wilayah merupakan bentuk pengabaian mereka atas kritik public dan gagalnya pemekaran pada mayoritas DOB.


Anehnya, menjelang pemilu, DPR sangat loyal kepada elite local demi kepentingan politik mereka untuk tetap mendapatkan dukungan dari elite local dan rakyat di daerah.


“Ini menunjukkan lemahnya manajemen legislasi dan politik legislasi yang tidak jelas d DPR,” katanya.


Ia menegaskan, saat ini, yang jadi prioritas dan di tunggu adalah selesainya paket RUU otonomi daerah (otda) yang mencakup RUU Desa, RUU Pilkada, RUU Pemda.


Namun, alih-alih membereskan prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tersebut, DPR malah tertarik membuat RUU pembentukan 65 daerah baru.


Pakar politik dari LIPI Siti Zuhro mengemukakan, kebijakan moratorium pemekaran wilayah tidak bisa berlaku sepihak, hanya dipatuhi oleh pemerintah, sementara DPR jalan terus. Seharusnya DPR mengawal dan mengawasi proses itu, bukan malah membuka keran pemekaran.


“Pemekaran cenderung marak justru menjelang Pemilu. Hal yang sama juga terjadi pada 2008 menjelang Pemilu 2009. Pemekaran bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan sebgai barter politik,” katanya.


Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR boleh-boleh saja mengusulkan DOB.


“Menjelang pemilu 2014, dorongan pemekaran ini ada unsure politik kepentingan calon anggota legislative dengan harapan dipilih oleh masyarakat yang akan dimekarkan.


*** Rapat Paripurna DPR pada Kamis (24/10) sudah menyepakati pembentukan 65 daerah otonomi baru (DOB), terdiri dari 8 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Berikut daftar provinsi baru usulan DPR.

  1. Provinsi Pulau Sumbawa, pemekaran dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  2. Provinsi Papua Selatan, pemekaran dari Provinsi Papua.
  3. Provinsi Papua Tengah, pemekaran dari Provinsi Papua.
  4. Provinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
  5. Provinsi Tapanuli, pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
  6. Provinsi Kepulauan Nias, pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
  7. Provinsi Kapuas Raya, pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat.
  8. Provinsi Bolaang Mongondow Raya, pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.

 

--- (Sumber Suara Pembaruan – Senin, 28 Oktober 2013 – Hal. Politik & Hukum) ---


Dibaca 819 kali