Revisi UU Bendung Politik Dinasti
- 1 Januari 1970
Politik dinasti di daerah merupakan bentuk telanjang dari pembajakan demokrasi dan nasib rakyat banyak oleh jaringan kerabat. Realitasnya, politik dinasti telah membatasi akses publik terhadap sumber daya Negara. Hal ini karena gurita politik dinasti hamper dipastikan berjalan seiring dengan penumpukan kapital sehingga politik dan bisnis menjadi rusak.
Praktik politik dinasti ini bisa dibentuk jika pemerintah dan parlemen memiliki komitmen untuk membuat pembatasan dengan merevisi undang-undang pemilihan umum kepala daerah yang kini tengah dibahas.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyampaikan hal itu, Rabu (16/10), di Jakarta.
Menurut Endi, jika transisi demokrasi berjalan normal, kekuatan-kekuatan lama akan hilang sehingga sesungguhnya tidak diperlukan aturan yang membatasi terjadinya politik dinasti. Namun, karena kondisi saat ini masih ada kekuatan lama yang bercokol dan memanipulasi perubahan system untuk merekonsolidasi kekuatan dan melanggengkan relasi kuasa yang timpang, aturan itu diperlukan.
Menurut Endi, RUU Pilkada sebaiknya memuat aturan yang melarang keluarga dekat mencalonkan atau dicalonkan. Jika keluarga petahana hendak mencalonkan diri, petahana juga wajib mundur dari jabatannya dalam jangka waktu tertentu sebelum pemilihan.
Di luar revisi itu, Endi menyatakan, lembaga swadaya masyarakat kampus dan media juga perlu membangun kesadaran politik dan pencerahan publik akan bahaya dinasti politik sehingga rakyat dapat memilih secara lebih rasional.
Jeda lima tahun
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga sedang mengusulkan larangan bagi calon kepala daerah yang memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dank e samping dengan kepala daerah sebelumnya, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.
“Konsep kami, seperti itu, setidaknya ada jeda satu periode. Walaupun sesungguhnya tidak ada larangan seperti itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, ini soal kepatutan dan kepantasan. Lagi pula, ini lebih berupa pembatasan, bukan larangan. Setelah lima tahun, silahkan maju (dalam pilkada),” tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan, pengaturan tumbuhnya politik dinasti semestinya juga diatasi dengan penguatan syarat kemampuan, kompetensi, integritas, pengalaman dalam pemerintahan, dan rekam jejak calon.
Mekanisme perekrutan dan seleksi di parpol juga perlu diatur supaya dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Jika calon adalah kerabat petahana, petahana diwajibkan mundur sejak calon ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan atau satu tahun sebelum pemilihan.
Partai Kebangkitan Bangsa juga mengusulkan agar UU tentang Pemilihan Kepala Daerah direvisi untuk membatasi politik dinasti.
“Ini demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat,” kata Ketua Fraksi PKB di DPR Marwan Ja’far. (why/ina/iam)
--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 17 Oktober 2013 – Hal. Politik & Hukum) ---
Dibaca 1000 kali
