. Sanksi keterlambatan APBD Harus Lebih Spesifik
Logo KPPOD

Sanksi keterlambatan APBD Harus Lebih Spesifik

- 1 Januari 1970

Sanksi keterlambatan APBD Harus Lebih Spesifik

 

Pemerintah daerah wajib menyampaikan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Menteri Keuangan. Batas akhirnya per 20 Maret. Bagi yang terlambat, penyaluran dana alokasi umum ditunda sebesar 25 persen per bulan. Tahun ini ada 17 daerah yang terkena sanksi dan tahun lalu sebanyak 16 daerah.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Jumat (29/3), menyatakan, sanksi berupa penundaan dana alokasi umum terlalu berat bagi daerah. Alasannya, dana alokasi umum adalah instrumen yang sangat penting bagi pembangunan. Artinya, yang merasakan dampak sanksi sejatinya adalah masyarakat.


“Misalnya dengan penundaan gaji atau bahkan sampai pemotongan gaji pejabat pemerintah daerah dan DPRD,” kata Endi.


Mencermati daerah yang terkena sanksi, baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, Endi berpendapat umumnya adalah daerah tertinggal. Dengan demikian, daerah tersebut adalah daerah yang membutuhkan fasilitas dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.


“Pemerintah jangan hanya sebatas memberikan sanksi. Itu pun tidak tepat sasaran. Faktanya, persoalan ini terjadi terus setiap tahun. Pusat dan gubernur berkewajiban memberikan fasilitas dan membantu daerah menuntaskan APBD sesuai waktu,” kata Endi.


Sementara itu, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mendapat sanksi berupa penundaan pencairan dana alokasi umum di luar biaya rutin. Hal itu terjadi akibat keterlambatan pengesahan APBD Kota Singkawang 2013.


APBD Kota Singkawang baru disahkan pada Jumat pekan lalu. Ketua DPRD Kota Singkawang Tjai Chui Mie menuturkan, sanksi berupa penundaan pencairan anggaran itu menghambat kerja legislatif dan eksekutif.


“Di DPRD, kami tak bisa melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif karena tidak ada anggaran. Di eksekutif, program-program yang sudah direncanakan juga tertunda,” tutur Tjai.


Menurut Tjai, sanksi tersebut lebih ringan dibandingkan dengan perkiraannya. “Saya sempat khawatir, Kementerian Keuangan akan menolak pencairan dana alokasi umum untuk tiga bulan pertama karena APBD belum disahkan. Namun, setelah kami berkonsultasi, Kementerian Keuangan memberikan sanksi penundaan saja,” tutur Tjai. (las/aha)

 

--- (Sumber KOMPAS – Sabtu, 30 Maret 2013 – Hal. Ekonomi) ---


Dibaca 624 kali