Logo KPPOD

Soal Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Apakah Sekarang Momentum yang Tepat?

kompas.com - 3 Agustus 2026

Soal Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Apakah Sekarang Momentum yang Tepat?

Gaji kepala daerah belum mengalami penyesuaian selama lebih dari dua dekade. Aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang salah satunya mengatur besaran gaji pun belum direvisi sejak 2000. 

Di sisi lain, para kepala daerah menilai regulasi tersebut tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban kerja, kompleksitas persoalan daerah, serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.

Di tengah kondisi itu, pemerintah mulai membuka wacana penyesuaian gaji kepala daerah. Wacana itu berkembang di Komisi II DPR RI. Wakil Rakyat kemudian mengusulkan salah satu skema, yakni pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Besaran diusulkan mencapai 20 persen dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman alias Armand menilai, menjadikan PAD sebagai satu-satunya dasar memberi tambahan hak keuangan bagi kepala daerah kurang tepat dan belum cukup komprehensif. 

Menurutnya, kinerja kepala daerah tidak bisa diukur hanya dari kemampuan meningkatkan penerimaan daerah, melainkan juga harus dilihat dari berbagai indikator lain yang mencerminkan hasil pembangunan.

Ia mengusulkan pemerintah turut memasukkan variabel lain untuk skema penilaian. 

"Menurut kami tidak komprehensif, ya. Itu perlu ditambahkan variabel lain yang mana itu terkait dengan misalnya tadi angka kemiskinan, pelayanan publik, peran serta, dan juga bahkan daya saing daerahnya," kata Armand saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2026).

Gunakan variabel makro dan pelayanan publik 
Armand menuturkan salah satu variabel yang dapat menjadi tolok ukur adalah variabel ekonomi makro, seperti tingkat kemiskinan dan pengangguran di masing-masing daerah. 

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya dapat menjadikan konsideran dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai acuan dalam menyusun indikator pemberian insentif. 

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah. 

Dengan demikian, menurutnya, kelayakan kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan semestinya diukur dari capaian terhadap tujuan-tujuan tersebut, bukan semata-mata dari besarnya peningkatan PAD. 

"Menurut kami itu jalan yang bisa dipakai. Kalau misalnya dia berhasil meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, kemudian partisipasi publik dan juga daya saing daerahnya, (baru mendapat hak keuangan tambahan)," ujar Armand.

Risiko: Kepala daerah tergoda naikkan pajak dan retribusi 
Senada, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebut, PAD tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya indikator keberhasilan. 

Ia menuturkan, harus ada ukuran lain seperti kualitas layanan publik, pertumbuhan investasi, penurunan kemiskinan, kepuasan masyarakat, tata kelola pemerintah, dan integritas. 

"Jika tidak, maka kepala daerah bisa tergoda mengejar PAD dengan membebani rakyat melalui pajak dan retribusi yang berlebihan," beber dia dalam Kolom Kompas.com.

Ia juga memaparkan, insentif dari PAD seharusnya kecil, hanya sekitar 0,5-1 persen dari kenaikannya, bukan 20 persen seperti yang diwacanakan. 

Dengan begitu, kata dia, kepala daerah justru akan terdorong memperbaiki pelayanan investasi, meningkatkan profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memperluas basis pajak secara sehat, mengurangi kebocoran penerimaan, dan mengembangkan ekonomi lokal. 

Wacana dinilai perlu ditunda, momentum kurang pas 
Armand beranggapan, usulan "kenaikan gaji" tetap perlu ditunda sementara waktu. 

Usulan tersebut belum tepat diajukan di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat. Apalagi, wacana kenaikan gaji kepala daerah juga telah menuai beragam kritik dari publik. 

Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan momentum sebelum menggulirkannya. Ia lantas berkaca pada usulan serupa di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang juga memicu kritik.

Saat itu, usulan kenaikan gaji memang pernah digagas oleh Djohermansyah yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pengalaman tersebut, menurut Armand, menjadi pelajaran bahwa kebijakan terkait kenaikan penghasilan pejabat publik tidak hanya harus memiliki dasar yang kuat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan penerimaan masyarakat. 

"Kita bisa belajar dari yang era SBY itu, ketika ada pembahasan itu, itu kan dapat resistensi dari publik. Menurut kami pada sisi momentum memang kurang pas kita membahas itu sekarang," beber Armand.

Tidak jawab persoalan Lebih lanjut Armand berpandangan, usulan itu belum tentu menjawab persoalan korupsi di lingkup kepala daerah, ketika masalah sebenarnya jauh lebih mendasar dan sistemik. 

Masalah-masalah tersebut meliputi celah dalam pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga jual beli perizinan. Dengan kata lain, ada banyak variabel yang mendukung tindakan koruptif selain karena besaran gaji. 

Sementara itu, Djohermansyah berpandangan, insentif memang bukan obat yang utama. Akar masalahnya adalah biaya politik yang sangat mahal.

Ia menyebut, masyarakat juga mempertanyakan mengapa banyak orang yang rela menghabiskan puluhan hingga ratusan miliar untuk menjadi kepala daerah, jika penghasilan resminya hanya beberapa juta. 

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, gaji dan tunjangan bupati dan walikota hanya sebesar Rp 5,8 juta. 

Sedangkan gubernur, sebesar Rp 8,4 juta. Karena itu, menurut Djohermansyah, reformasi Pilkada jauh lebih mendesak dibanding sekadar menaikkan penghasilan kepala daerah.

"Negara harus menurunkan biaya politik, memperbaiki mekanisme rekrutmen partai, memperketat pengawasan dana kampanye, sekaligus memberikan penghasilan yang rasional kepada kepala daerah," tandasnya. 

Sekilas tentang wacana kenaikan gaji Sebagai informasi, dorongan merevisi aturan hak keuangan kepala daerah sebelumnya disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. 

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan, regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang kini harus dipikul para bupati, wali kota, maupun wakil kepala daerah.

Persoalan yang dihadapi kepala daerah saat ini pun jauh lebih kompleks dibanding saat PP Nomor 109 Tahun 2000 diterbitkan. 

Menurut Bursah, kepala daerah kini harus menangani berbagai persoalan lintas sektor, termasuk konflik agraria, tata kelola kawasan hutan, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan langsung pemerintah kabupaten. 

"Konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini," ujarnya.

Keresahan itu lalu direspons oleh Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito melalui pembukaan peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Seturut rencana, revisi tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan hak keuangan kepala daerah dengan biaya hidup. 

Pemerintah ingin mengubah formula perhitungannya agar lebih adil dan mendorong peningkatan kinerja. Selama ini, komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) kepala daerah dikaitkan dengan besaran PAD.

Ke depan, skemanya turut mempertimbangkan capaian kinerja kepala daerah. Eks Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu mengatakan, kinerja kepala daerah akan menjadi syarat utama dalam pemberian hak keuangan.

Di sisi lain, keterkaitan dengan PAD tetap perlu dipertahankan, agar kepala daerah terdorong meningkatkan pendapatan daerah secara legal dan tidak membebani masyarakat. 

"Ada tujuh indikator yang utama, penilainya mungkin dari BPKP dengan dari atau Kemenpan-RB dengan Mendagri (Pembina Pengawas Pemerintahan Daerah)," tandas Tito.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/03/05462101/soal-kenaikan-gaji-kepala-daerah-apakah-sekarang-momentum-yang-tepat?page=all.


Dibaca 39 kali