Penentuan Pemekaran Daerah Harus Selektif
- 1 Januari 1970
Pendapat itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Jumat (15/6). Menurut dia, idealnya moratorium atau penundaan pemekaran daerah dilakukan hingga revisi Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selesai dibahas.
Artinya, pembentukan daerah otonom baru dilakukan setelah UU Pemerintahan Daerah yang baru diterbitkan. Jika harus ada pemekaran sebelum revisi UU selesai, seharusnya dilakukan secara selektif. “Dalam konteks moratorium, seharusnya memekarkannya selektif,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, DPR dan pemerintah mulai membahas usulan pembentukan 19 daerah otonom baru. Daerah-daerah itu terdiri dari satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dan 18 kabupaten/kota.
Menurut Robert, dari 19 usulan, hanya satu yang layak dibentuk menjadi daerah otonom baru, yakni Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur. “Kalimantan Utara lebih bisa diterima karena persiapannya cukup lama dan kuatnya dukungan kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, Kalimantan Utara juga termasuk daerah perbatasan yang menjadi basis pertahanan terluar wilayah Indonesia. Sebagai daerah perbatasan, Kalimantan Utara membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah memang mengisyaratkan Kalimantan Utara bisa dimekarkan menjadi provinsi baru. “Saya lihat Kalimantan Utara punya peluang karena luas Kalimantan Timur satu setengah kali Pulau Jawa dan hanya terbagi menjadi satu Provinsi. Strategis juga letaknya, di perbatasan,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Alasan lain memekarkan Kalimantan Utara adalah infrastruktur di daerah itu yang tidak terbangun dengan baik. Padahal, daerah perbatasan semestinya menjadi teras depan negara.
Selain itu, ujar Gamawan, Kementerian Keuangan juga hanya menyebutkan tiga daerah yang dinilai layak secara financial menjadi daerah baru. Salah satunya adalah Kalimantan Utara.
Kajian terkait kemampuan fiskal ketiga calon daerah baru itu, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah, akan diserahkan tim Kementerian Keuangan pada Senin (18/6).
Harus Dikaji
Adapun 18 daerah lainnya, ujar Robert, kelayakannya harus benar-benar dikaji kembali. Jangan sampai pemekaran daerah dilakukan berdasarkan kepentingan politis semata. “DPR terlihat tergesa-gesa dan terkesan hanya mencari muka di hadapan rakyat dengan menyatakan pro-pemekaran,” lanjutnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan, Komisi II sudah selektif dalam menentukan usulan pemekaran. Sebanyak 19 daerah otonom baru itu layak dimekarkan karena memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran.
Selain itu, ujarnya, realitas di lapangan menunjukkan masyarakat menginginkan pemekaran. Mereka berharap, kesejahteraan meningkat serta pelayanan publik bisa lebih dekat. (NTA/INA).
--- (Sumber: KOMPAS - Sabtu, 16 Juni 2012 - Hlm. Politik & Hukum) ---
Dibaca 690 kali
