Logo KPPOD

Revisi UU Pemilu Diharapkan Perkuat Desentralisasi

kompas.id - 11 Mei 2026

Revisi UU Pemilu Diharapkan Perkuat Desentralisasi

Desain pemilihan umum selama ini dianggap masih terpusat atau sentralistik, baik dalam penentuan kandidat calon kepala daerah yang tidak lepas dari pengaruh elite politik di tingkat pusat maupun dalam penyelenggaraannya. Untuk itu, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum diharapkan bisa memperkuat desentralisasi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi daring bertajuk ”Melawan Arus Sentralisasi: Menggugat UU No 17 Tahun 2017 dari Beranda Otonomi Daerah” yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Kamis (7/5/2026).

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, analis kebijakan KPPOD, Eduardo Edwin Ramda; anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin; serta Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit yang juga Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia. Hadir pula Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya Putri.

Analis kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Eduardo Edwin Ramda, menilai, semenjak reformasi berjalan lebih dari 25 tahun, desentralisasi melalui demokrasi di tingkat lokal masih bermasalah. Hal ini tampak dari masih dominannya elite politik di pusat dalam penentuan kandidat yang berkontestasi politik di daerah.

Ia mengutip temuan Litbang Kompas terkait Pemilihan Legislasi 2024, yakni 57,5 persen dari total 9.917 calon tinggal di luar daerah pemilihan (dapil). Bahkan, 36,4 persen di antaranya tidak lahir di daerah pemilihan tempat calon itu berkontestasi.

”Tidak semua kandidat yang muncul bisa merepresentasikan suara daerah dengan baik. Akhirnya kebijakan-kebijakan di daerah itu berisiko menggeser kepada urusan-urusan elektoral dan suara rakyat tidak dapat terwakili dengan optimal,” ujar Edwin.

Sementara Almas berpandangan, ada korelasi antara proses kontestasi pemilu yang transaksional dan melemahnya desentralisasi. Aturan terkait pendanaan kampanye yang berbiaya tinggi memicu kontestasi yang berujung pada proses transaksional.

Celah praktik tidak demokratis ini didukung oleh kondisi dominasi dewan pimpinan pusat atau DPP partai politik dalam pencalonan kepala daerah maupun pengambilan keputusan politik. Hal ini pada akhirnya justru melemahkan desentralisasi itu sendiri.

“Kenapa? Karena banyak persoalan demokrasi di level lokal khususnya itu justru lahir dari sentralisasi kekuasaan politik. Misalnya, kita bisa kerucutkan terkait partai politik selama ini bekerja dan mempunyai kewenangan, dominasi elit pusat, lemahnya demokrasi internal partai, kemudian juga tingginya biaya politik,” ujarnya.

Reformasi dan lahirnya otonomi daerah, menurut dia, seharusnya mampu memperkuat demokrasi lokal yang menguatkan relasi pengambilan keputusan dengan publik. Hal ini pula yang nantinya akan memperluas partisipasi politik.

Sentralisasi penyelenggara pemilu
Problem sentralisasi juga ada dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Ramlan, meskipun pemilu merupakan tanggung jawab pusat, sebagian urusan sudah seharusnya ditangani daerah, salah satunya distribusi logistik. 

Ramlan yang berpengalaman sebagai Ketua KPU pada periode 2004-2007 menyinggung permasalahan anggaran pesawat jet pribadi yang sempat mencuat. Dengan dalih pengawasan distribusi Pemilu 2024, KPU menyewa jet pribadi dengan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

”Ini menurut saya KPU salah. Mengapa? Karena logistik yang didistribusikan ke kabupaten dan kota itu tanggung jawab KPU kabupaten/kota. Pemilu itu memang urusan pusat, dalam hal ini KPU. Tetapi, dalam pelaksanaannya harus ada desentralisasi, kalau konsep namanya subsidiaritas,” ujarnya.

Momentum perbaikan
Sebagian besar dari narasumber sependapat, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi momentum untuk memperbaiki beragam persoalan itu. Edwin berpandangan, revisi UU Pemilu diharapkan dapat mengedepankan desentralisasi sebagai bagian dari cita-cita Reformasi 1998. Revisi perlu segera dibahas dengan partisipasi publik yang bermakna.

”Momentum revisi UU Pemilu ini adalah titik mula pertobatan reformatif kita, sehingga perlu dibahas. Demokrasi lokal ini harusnya diperkuat. Sistem pemilu harus memungkinkan mereka yang berkompeten dan taat proses untuk lebih mudah maju dalam kontestasi,” ungkapnya.

Almas juga melihat pembahasan RUU Pemilu perlu dilakukan sesegera mungkin karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan kontestasi politik. Selain itu, untuk memastikan penyelenggaraan pemilu lebih profesional, independen, dan punya kapasitas mumpuni.

Ia berharap revisi UU Pemilu mengatur lebih detail adanya pembatasan dana, transparansi, hingga akuntabilitas. Dengan demikian, pemilu menghasilkan penyelenggara negara, baik di ranah eksekutif maupun legislatif, yang mampu merepresentasikan kepentingan dan suara publik.

Payung besar
Muhammad Khozin menyatakan, Komisi II DPR masih menampung berbagai masukan terkait RUU Pemilu. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut RUU Pemilu menjadi payung besar yang akan bersinggungan dengan berbagai regulasi sehingga harus dibahas dengan hati-hati.

Menurut dia, jalan tengah harus diambil dalam upaya penguatan politik lokal. Perbaikan sistem kepemiluan tidak boleh malah menegasikan kewenangan daerah yang sudah menjadi amanat konstitusi.

”Jadi, undang-undang pemilu ini, suka atau tidak suka, pasti akan berimplikasi pada masa depan otonomi daerah. Regulasi yang dihasilkan dalam revisi UU Pemilu ini tidak boleh menggeser masalah, tetapi harus menyelesaikannya dari hulu hingga hilir. Makanya, kami butuh waktu dan tidak boleh terkesan terburu-buru,” ujarnya.

Sementara itu, Dance Ishak Palit mengingatkan pemilu pada prinsipnya menjadi alat untuk menghasilkan pemimpin nasional dan daerah. Oleh karena itu, selain melihat dari sisi regulasi, pendidikan politik di masyarakat hingga perbaikan di tubuh partai politik juga perlu diperhatikan.

”Masalah-masalah seperti money politic dan sebagainya itu membuat rusaknya budaya masyarakat tentang komitmen dan sebagainya. Penilaian-penilaian terhadap indikator pemimpin juga bergeser sehingga partisipasi pemilih itu bergeser menjadi mobilisasi pemilih.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/berharap-desentralisasi-lebih-kuat-dengan-revisi-uu-pemilu


Dibaca 97 kali