Logo KPPOD

KPPOD Beri Catatan soal Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, Apa Saja?

kompas.com - 28 April 2026

KPPOD Beri Catatan soal Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, Apa Saja?

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai, kontrol pemerintah pusat terlalu mendominasi.

Evaluasi itu disampaikan Arman bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Otonomi Daerah, Senin (27/4/2026). “Belum (ideal). 

Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar,” ujar Arman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026). Ia menyebut, hubungan pusat dan daerah mencakup tiga aspek utama, yakni kewenangan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada aspek kewenangan, Arman menilai, belum ada kebijakan yang solid terkait pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sejumlah undang-undang sektoral. “Jadi, undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda,” tegas Arman. 

Menurut dia, beberapa regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak sepenuhnya selaras dengan pembagian urusan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. 

“Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, dari catatan kami itu resentralisasinya makin kuat. 

Itu soal lempar tanggung jawab," ungkap dia. Pada aspek keuangan, Arman menilai, terjadi penguatan resentralisasi fiskal, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 

Ia menyoroti meluasnya ketentuan belanja wajib (mandatory spending) yang dinilai membatasi ruang gerak daerah.

Sebagai contoh, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan minimal 40 persen untuk infrastruktur.

Menurut Arman, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan tiap daerah. “Padahal kondisi setiap daerah itu berbeda-beda. Jadi, mandatory spending ini menurut kami, ini mengecilkan otonomi daerah,” tutur dia.

Arman pun mendorong agar kebijakan transfer ke daerah ke depan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah, sehingga otonomi fiskal dapat berjalan lebih efektif.

Sementara pada aspek pembinaan dan pengawasan, ia menilai, pendekatan yang diterapkan pemerintah pusat masih bersifat seragam, padahal kondisi tiap daerah berbeda.

Karena itu, ia mengusulkan agar pendekatan pengawasan diubah menjadi asimetris, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Arman menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.

Dampaknya, pelayanan publik di daerah tidak berjalan optimal.

“Tidak maksimal, tidak optimal (pelayanan publik),” kata dia.

Dalam hal ini, Arman menyinggung formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai masih diseragamkan untuk seluruh daerah. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

Ia mencontohkan, formula DAU untuk daerah kepulauan seperti Natuna atau Nusa Tenggara Timur disamakan dengan daerah di Pulau Jawa. 

“Sehingga dana yang transfer ke daerah itu berbeda-beda, tapi yang paling penting itu adalah itu tidak mampu menopang seperti apa kebutuhan pelayanan publik di daerah,” pungkas dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/28/09394981/kppod-beri-catatan-soal-hubungan-pemerintah-pusat-daerah-apa-saja?page=2.


Dibaca 19 kali