KPPOD dan Pakar Ingatkan Risiko Sentralisasi di Revisi UU Pemilu
pikiran-rakyat.com - 28 April 2026
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah pada 23 April 2026, menyelenggarakan Talk show Revisi Undangan-Undang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Kegiatan ini menyoroti partisipasi publik termasuk pelibatan Dewan Perwakilan Daerah, agar revisi kebijakan tidak mengabaikan kepentingan daerah. Salah satu sorotan utama adalah perlunya pengaturan yang jelas terkait dampak pemisahan pemilu terhadap efektivitas otonomi serta kualitas demokrasi lokal.
Revisi Undang-Undang Pemilu, menjadi perhatian di tengah dinamika penataan sistem demokrasi yang berdampak langsung pada hubungan pusat dan daerah.
Perspektif desentralisasi dan otonomi daerah, perubahan regulasi ini tidak sekadar mengatur teknis pemilu, tetapi juga menentukan arah representasi politik lokal, termasuk skema pemisahan pemilu nasional dan daerah yang berpotensi mengubah lanskap tata kelola pemerintahan daerah.
Urgensi RUU kian menguat seiring sejumlah putusan strategis Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi desain sistem pemilu. Di antaranya Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen Pemilu 2029, Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 mengenai keserentakan atau pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Rangkaian putusan ini menjadi dasar penting dalam merumuskan arah perubahan UU Pemilu agar selaras dengan prinsip desentralisasi.
Indikator Regulasi Pro-Desentralisasi dan Risiko Sentralisasi Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Prof. Umbu Rauta, menegaskan bahwa keberpihakan regulasi pemilu terhadap desentralisasi dapat dilihat dari dua aspek utama, yakni proses pembentukan dan materi muatan kebijakan.
Sisi proses, menurut Umbu penekanan pentingnya terdapat pada aspek deliberasi yang inklusif antara pusat dan daerah, termasuk membuka ruang partisipasi bagi pemangku kepentingan seperti Dewan Perwakilan Daerah.
Sementara dari sisi substansi, regulasi harus memberi ruang nyata bagi isu lokal untuk tampil, termasuk melalui desain pemisahan pemilu nasional dan daerah yang mendorong pendidikan politik lebih substantif di tingkat lokal .
“Kalau sepakat pada pemisahan nasional dan lokal maka itu harus dijadikan momentum agar isu-isu lokal itu muncul dalam penyelenggaraan pemilu, , itu saya katakan yang pertama.
Kemudian yang kedua, pemisahan itu juga harus sekaligus menjadi wahana bagi daerah melakukan pendidikan politik yang substantif,” tutur Umbu Kamis, (23/4/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran partai politik di tingkat daerah agar tidak sekadar mengikuti keputusan pusat, melainkan memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan kandidat yang memahami kebutuhan lokal.
Lebih lanjut, Umbu mengingatkan adanya risiko serius jika regulasi terlalu sentralistis. Secara sosiologis, minimnya partisipasi publik bermakna dapat memicu rendahnya legitimasi dan resistensi terhadap kebijakan.
Jika regulasi tidak mengakomodasi meaningful participation, maka ia hanya akan menjadi deretan norma yang sulit dijalankan dan berpotensi menimbulkan antipati publik.
"rancangan undang-undang itu hanyalah akan sekedar berikan kata atau barisan kalimat dan barisan proses dia tidak akan mampu dijalankan dengan baik dan bisa jadi antipatinya akan cukup-cukup tinggi, lanjut Umbu" Isu Strategis Pemisahan Pemilu dan Desentralisasi Gagasan yang disampaikan Umbu Rauta menyoroti sejumlah poin isu strategis yang perlu diperhatikan dalam desain pemilu berbasis desentralisasi.
Berikut beberapa poin yang disampaikan:
1. Ambang batas Pilkada dinilai tidak selaras dengan skema pemilu lokal serentak, sehingga perlu diantisipasi potensi dominasi partai politik dan lonjakan jumlah (inflasi) kandidat.
2. Partai politik di daerah harus diberi kewenangan lebih besar dalam menentukan calon, bukan sekadar menerima rekomendasi elite pusat.
3. Penetapan peserta pemilu, baik nasional maupun lokal, semestinya telah terintegrasi sejak tahapan awal pemilu nasional.
4. Kampanye pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah dapat dilakukan bersamaan untuk meningkatkan efisiensi dan keterkaitan isu.
5. Desain pemilu lokal serentak harus tetap menjaga kompetisi yang sehat, tidak mengesampingkan pemilihan anggota DPRD dibanding ekskutif daerah.
6. Pola koalisi partai di tingkat daerah perlu bersifat lebih fleksibel (simetris), berdasar kesepakatan antara struktur pusat dan daerah (DPP dan DPD).
Poin-poin ini sebagai penegasan bahwa pemisahan pemilu tidak hanya soal jadwal, tetapi juga menyangkut distribusi kewenangan politik agar lebih berpihak pada kebutuhan dan dinamika daerah.
Revisi UU Pemilu bukan hanya menjadi agenda teknis legislasi, melainkan momentum untuk menata ulang keseimbangan relasi pusat dan daerah. Desain regulasi yang inklusif, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan lokal menjadi kunci agar desentralisasi tidak berhenti pada tataran formal, melainkan benar-benar menghadirkan demokrasi yang lebih representatif dan responsif di tingkat daerah.
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110162186/kppod-dan-pakar-ingatkan-risiko-sentralisasi-di-revisi-uu-pemilu?page=2
Dibaca 57 kali
