KPPOD Soroti Integritas Pemilu, Pengawasan Bersih Jadi Kunci Demokrasi Daerah
pikiran-rakyat.com - 28 April 2026
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah pada Kamis, 23 April 2026, menyelenggarakan Talk show Revisi Undangan-Undang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Forum ini juga mengangkat isu pengawasan dan integritas penyelenggaraan pemilu di daerah menjadi sorotan utama. Kepastian penyelenggara dan pengawas bebas dari konflik kepentingan guna menjaga kualitas demokrasi lokal.
Penyelenggara Bersih dan Representasi Daerah Jadi Kunci Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Eduardo Edwin Ramda, menyoroti bahwa indikator utama pemilu yang berpihak pada daerah dimulai dari integritas penyelenggara dan pengawas.
Ia menilai, proses pemilu harus bebas dari konflik kepentingan agar tidak mencederai legitimasi demokrasi. Selain itu, regulasi juga tidak boleh membuka ruang praktik politik yang terlalu sentralistis, terutama dalam penentuan kandidat, sehingga daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan representasinya sendiri.
“Penyelenggara dan pengawas pemilihan harus bersih dari conflict of interest… agar jangan sampai dalam proses pemilihan masih tercemar oleh adanya ruang-ruang yang mencemarkan,” ujar Eduardo Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat prinsip representasi yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif. Hal ini mencakup keterwakilan perempuan, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat melalui pendekatan afirmatif dan asimetris.
Menurutnya, tanpa pembenahan pada aspek representasi dan pengurangan dominasi pusat dalam sikap politik, otonomi daerah hanya akan bersifat administratif tanpa kekuatan nyata dalam menentukan arah pembangunan yang sesuai kebutuhan lokal.
Pentingnya Integritas dalam Pemilu Eduardo juga menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan pada buku trilogi Electoral Integrity Project (2014) yang ditulis oleh Pippa Norris dan diterbitkan Cambridge University Press.
Sejumlah poin yang menyatakan prinsip dasar berupa penegasan mengapa integritas pemilu menjadi elemen krusial dalam demokrasi, diantaranya:
1. Respect for principles of electoral democracy, menjaga kepatuhan terhadap prinsip demokrasi pemilu, sehingga proses berjalan sesuai nilai keadilan dan kedaulatan rakyat.
2. Ethical conduct, mendorong perilaku etis dari seluruh penyelenggara dan pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
3. Professionalism and accuracy, menjamin profesionalisme serta ketepatan dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil.
4. Institutional safeguards, memperkuat perlindungan kelembagaan agar penyelenggara pemilu tetap independen dan tidak mudah diintervensi.
5. Oversight and enforcement, mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah pelanggaran serta kecurangan.
6. Transparency and accountability, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas agar publik dapat mengawasi serta mempercayai hasil pemilu.
Poin-poin ini menegaskan bahwa integritas bukan hanya aspek teknis, melainkan fondasi utama untuk memastikan legitimasi dan kualitas demokrasi.
Penguatan pengawasan pemilihan umum tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut desain regulasi yang mampu mendorong representasi daerah secara lebih adil.
Selain partisipasi publik dan pelibatan lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah, perhatian diarahkan pada bagaimana sistem pemilu dapat menjamin proses yang bersih, inklusif, serta tidak didominasi kepentingan politik terpusat.
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110162230/kppod-soroti-integritas-pemilu-pengawasan-bersih-jadi-kunci-demokrasi-daerah
Dibaca 6 kali
