Sederet Masalah di Balik Berulangnya Pemerasan oleh Kepala Daerah
kompas.com - 20 April 2026
Praktik korupsi di level kepala daerah kembali terulang dengan pola yang nyaris serupa, yakni memeras anak buah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Gatut menjadi bupati kedua yang ditangkap KPK gara-gara diduga memeras untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya karena kasus yang sama.
Sepanjang 2026, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 6 kepala daerah.
Meski larangan sudah berulang kali ditegaskan dan penindakan terus dilakukan, kasus ini seolah menjadi siklus yang tak pernah putus.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Mengapa korupsi kepala daerah terus berulang? Masalah sistemik Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman beranggapan, keberulangan kasus ini mengungkap fakta bahwa fenomena ini adalah masalah sistemik.
Bukan hanya terjadi di hilir, melainkan di hulu dalam berbagai hal. Pertama, dalam tata kelola kebijakan di daerah, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai, pengadaan barang dan jasa yang meski sudah berbasis elektronik melalui e-katalog dan e-procurement, sistem tersebut masih belum dapat menjawab tantangan pemufakatan jahat di balik layar.
Arman berpendapat, pengadaan barang dan jasa berbasis eletronik ini perlu diperkuat dengan variabel lain, salah satunya melalui penegakan hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.
Penangkapan yang dilakukan KPK, menjadi salah satu caranya. Adapun cara lainnya, melalui pembobotan atau feedback dari masyarakat penerima manfaat alias penerima layanan di daerah.
Sebab selama ini, penilaian dari hasil pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru sebatas audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hanya bersifat administratif.
"Karena itu kami mendorong ke depan, misalnya dalam proses pelaporan pembangunan daerah baik yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun yang terkait pengelolaan keuangan daerah, laporan itu tidak hanya memberikan ruang bagi para pemerintah daerah untuk memberikan laporan tapi juga memberikan ruang bagi publik untuk turut serta dalam memberikan penilaian," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
"Jadi ada bobot khusus dari publik untuk laporan pembangunan dan juga laporan keuangan daerah," imbuh dia. Arman menyampaikan, masalah lainnya adalah praktik suap untuk membeli jabatan yang masih kental di lingkup pemerintah daerah.
Praktik ini bisa saja terjadi, lantaran kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan besar untuk melakukan mutasi, promosi, dan demosi jabatan di wilayah masing-masing.
Hal ini praktis menimbulkan patronase—sebuah hubungan sosial-politik saat individu berpengaruh (patron) memberikan dukungan, perlindungan, atau manfaat material berupa uang dan jabatan kepada pihak yang lebih lemah.
"Kondisi ini menjelaskan kenapa kasus seperti di Cilacap dan sekarang di Tulungagung, dengan sangat mudahnya para kepala dinas atau pejabat di daerah itu tunduk pada kemauan kepala daerah.
Karena tadi, kepala daerah itu pejabat pembina kepegawaian," tutur Arman. Namun dilihat lebih jauh, Arman mengungkapkan, masalah utama sejatinya bukan terletak pada kewenangan yang dimiliki kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Ia berasumsi, hal ini terjadi karena mandeknya reformasi birokrasi, utamanya pada proses mutasi, promosi, dan demosi yang tidak berbasis sistem merit.
Padahal, sistem merit sudah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Bahkan, PP tersebut turut mengatur talent pool terkait pemetaan kebutuhan jabatan berdasarkan kompetensi.
"Tetapi dalam praktiknya, secara regulasi di public policy level-nya itu luar biasa bagus, tapi pada tataran implementasi itu seringkali tidak sesuai dengan apa yang menjadi semangat di dalam kebijakan terkait.
Dan untuk konteks daerah, itu sangat bergantung pada komitmen politik kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian," beber Arman. Belum lagi karena lemahnya penegakan internal dan eksternal serta praktik suap dalam perizinan.
Masih banyak sistem perizinan dengan prosedur waktu dan biaya yang kabur, sehingga mudah dimanfaatkan oknum untuk mendapat keuntungan pribadi.
Di sisi lain, kepala daerah juga ingin menjaga hubungan baik dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari beragam unsur, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI/Polri, hingga Kejaksaan.
"Kenapa mereka berani melakukan itu? Karena kepala daerah ingin menjaga hubungan baik dengan para unsur Forkopimda tadi. Tapi untuk mendapatkan itu dia melakukan pemerasan terhadap unsur birokrasinya.
Ini sudah melanggar ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah," kata Amran.
Bentuk lagi KASN Arman menyarankan pemerintah menetapkan secara konsisten UU ASN dan PP Manajemen ASN melalui pembentukan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai unsur pengawas yang sebelumnya dihapus lewat revisi UU.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap manajemen ASN berbasis sistem merit melalui putusan dengan nomor perkara 121/PUU-XXII/2024.
Lembaga independen itu harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Adapun saat KASN dihapus dalam kurun waktu dua tahun belakangan, proses mutasi dan promosi terutama untuk jabatan pimpinan tinggi di daerah, diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
"Dan pengawasan terhadap sistem merit ini jangan diberikan kepada Kemenpan RB dan BKN, tapi satu lembaga yang betul-betul independen yang berada di luar kementerian/lembaga dan Pemda," jelas Arman.
"Mestinya tahun depan para pengambil kebijakan DPR dan juga pemerintah pusat itu harus mengembalikan lagi KASN itu," imbuh dia.
Dipengaruhi biaya Pilkada mahal?
Arman tidak memungkiri, kasus pemerasan THR terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terjadi karena biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mahal sebagai konsekuensi lanjutan dari tata kelola dan sistem partai politik saat ini.
Berdasarkan catatannya, biaya Pilkada mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar di level kabupaten/kota.
Biaya ini jauh lebih besar dibanding laporan 10 tahun lalu yang mencapai Rp 20 miliar - Rp 30 miliar untuk level kabupaten/kota dan Rp 30 miliar sampai Rp 100 miliar untuk level provinsi.
Mahalnya biaya ini adalah implikasi dari sistem kaderisasi dan rekrutmen partai politik yang tidak bekerja optimal. Partai politik biasanya baru memperkenalkan kader-kader potensial dan unggulannya menjelang Pemilu.
"Kami membayangkan kalau partai itu bekerja sepanjang tahun, tidak menunggu masa Pemilu dan Pilkada, mestinya kader-kader itu sudah mulai dikenalkan ke publik itu setiap setiap hari bahkan.
Jangan menunggu Pilkada atau pemilu. Ketika menunggu Pemilu, itu butuh biaya yang sangat besar," tutur Arman.
Pembenahan perlu dilakukan mulai dari sistem kepartaian dan sistem Pemilu.
Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara berargumen, persoalan politik yang berbiaya tinggi memang tidak terlepas dari banyaknya kasus korupsi yang menjerat para politisi, tidak terkecuali kepala daerah.
Hal ini dapat diketahui dari uang hasil korupsi kepala daerah yang justru digunakan untuk kebutuhan kampanye atau bahkan melunasi utang kebutuhan kampanye.
Ia lantas mencontohkan pengakuan mantan Bupati Lampung Ardito Wijaya yang meminta fee proyek sebesar 15-20 persen dan menerima uang secara total sebesar Rp 5,75 miliar.
Begitu pula Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dan kepala dinas di pemerintah provinsi Bengkulu, untuk membiayai kontestasinya dalam Pilkada 2024.
Umumnya, biaya mahal yang dibutuhkan untuk mengikuti kontestasi Pilkada digelontorkan untuk biaya ilegal seperti pemberian mahar politik kepada partai dan juga untuk politik uang.
"Hal ini patut diduga terjadi, sebab pengeluaran kampanye yang dicantumkan di dalam laporan resmi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye para kepala daerah justru menunjukan jumlah yang tidak terlalu besar," kata Seira.
Ia menekankan, pencermatan terhadap biaya ilegal ini diperlukan agar tidak mudah terbawa pada narasi yang kerap menyatakan bahwa Pilkada langsung berbiaya mahal dan menjadikan Pilkada oleh DPRD layak dipertimbangkan.
Di sisi lain, ia setuju bahwa korupsi kepala daerah juga tidak terlepas dari buruknya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik.
Ia menganggap partai tidak serius dalam menjaring dan mempersiapkan calon kepala daerah dengan kompetensi yang baik dan berintegritas. Banyak yang mengutamakan popularitas untuk mempermudah mendulang suara.
Hal lain, dalam korupsi oleh kepala daerah faktor pengawasan lemah juga ikut menjadi adil.
Ini juga disebabkan oleh lemahnya independensi APIP yang bertugas sebagai pengawas internal di lingkup pemerintah daerah tetapi dalam garis hierarki justru bertanggungjawab langsung pada kepala daerah sebagai atasannya.
Lemahnya sanksi dan pemberian pidana dalam kasus korupsi juga dapat berkontribusi dari banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Dengan rata-rata pemberian pidana penjara pada kasus tipikor hanya berkisar 3 tahun 3 bulan (Tren Vonis ICW 2024), dan RUU Perampasan Aset yang jalan di tempat, maka sulit berharap adanya efek jera yang dapat menghentikan perbuatan korup kepala daerah," tandas Seira.
Kasus pemerasan kepala daerah Adapun Gatut ditangkap bersama 15 orang lainnya pada Jumat (10/4/2026). KPK lalu menetapkan ia bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Gatut diduga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN untuk sewaktu-waktu digunakan sebagai tekanan bila tidak memenuhi permintaannya.
Surat itu pun tidak mencantumkan tanggal.
Dalam praktiknya, ia meminta setoran uang untuk dari 16 OPD dengan berbagai alasan demi memenuhi kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pribadi dan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jumlah yang diminta mencapai 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD, setelah ia menaikkan anggarannya. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.
Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Sementara Bupati Cilacap Syamsul Auliya ditangkap lebih dulu pada 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Kemudian pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul menargetkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk THR forum komunikasi pimpinan daerah Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Dari pemerasan, keduanya kini berhadapan dengan hukum.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/14/05212311/sederet-masalah-di-balik-berulangnya-pemerasan-oleh-kepala-daerah?page=all#page2.
Dibaca 43 kali
