. Purbaya Seragamkan Defisit APBD, Ruang Fiskal Daerah Kian Tertekan
Logo KPPOD

Purbaya Seragamkan Defisit APBD, Ruang Fiskal Daerah Kian Tertekan

bisnis.com - 12 Januari 2026

Purbaya Seragamkan Defisit APBD, Ruang Fiskal Daerah Kian Tertekan

Keputusan pemerintah pusat untuk menyamaratakan batas maksimal defisit APBD pada 2026 dikhawatirkan semakin mengganggu keberlangsungan fiskal daerah di tengah penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD).  

Untuk diketahui, batas maksimal defisit anggaran seluruh pemda pada tahun ini dipukul rata menjadi 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. 

Kemudian, batas maksimal kumulatif yang ditetapkan untuk APBD 2026 menjadi 0,11% terhadap PDB. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pada aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 masih ditetapkan sesuai kategori kapasitas fiskal daerah. 

Batas maksimalnya berkisar dari 3,75% untuk kategori kapasitas fiskal daerah sangat tinggi hingga 3,35% untuk kategori sangat rendah. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai kebijakan itu akan menambah pukulan bagi pemerintah daerah. 

Dia menyebutkan bahwa pemda sudah mengalami turbuensi sejak awal tahun sebab pemangkasan anggaran TKD. Sebagaimana diketahui, pagu anggaran TKD pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun atau turun hingga 19,8% dari outlook APBN 2025 yakni Rp864,1 triliun. 

Akhirnya, Herman memandang kini pemda menghadapi dilema. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus memastikan defisit fiskal tidak membengkak di tengah anggaran pusat ke daerah dipangkas.  "Pemda harus hati-hati karena mereka berhadapan dengan kebijakan pembangkasan yang melemahkan kapasitas fiskal mereka," terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).  

Herman menilai harusnya pemerintah pusat tidak menyamaratakan batas maksimal defisit APBD, sedangkan kapasitas fiskal daerah berbeda-beda. Apalagi, berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah terbaru yang tertuang pada PMK No.97/2025, ada sembilan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah yang turun kelas.  

Pada PMK tersebut, ada 24 provinsi yang memiliki kategori rendah dan sangat rendah dalam hal kapasitas fiskal. Salah satunya yakni Jakarta, yang turun yakni Jakarta dari Tinggi ke Rendah.  

"Dengan menyamaratakan menurut kami akan menyulitkan daerah-daerah yang sebetulnya membutuhkan pembiayaan atau pendanaan lebih untuk proses pembangunan di 2026 ini," papar Herman.  Untuk diketahui, penghitungan kapasitas fiskal daerah berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH). 

Sementara itu, Herman menyoroti bahwa DBH yang merupakan bagian dari TKD pun dipotong cukup besar pada APBN 2026.  "Ini perhitungan sederhana, kalau DBH [dikurangi] itu akan mengganggu kapasitas fiskalnya. Otomatis," ujarnya.  

Menurut Herman, pemerintah perlu segera mengevaluasi pemangkasan TKD pada APBN 2026 lansung pada akhir kuartal I/2026. Bila perlu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disarankan untuk mengorekasi alokasi TKD dengan melakukan APBN Perubahan (APBN-P). 

Aturan Defisit APBD Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PMK No.101/2025 merupakan beleid yang mencabut aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024. Salah satu perbedaan yang ada pada PMK No.101/2025 dengan aturan sebelumnya yakni batas maksimal defisit APBD pada tahun anggaran 2026 yang dipukul rata untuk seluruh daerah, tanpa perbedaan kategori kapasitas fiskal daerah.  

Pada beleid terbaru yang diundangkan 31 Desember 2025 itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% terhadap PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. 

Batas maksimal kumulatif defisit APBD merujuk pada jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.  Batas maksimal kumulatif yang ditetapkan pemerintah pusat untuk APBD 2026 itu lebih rendah dari APBN 2025 yakni 0,20% terhadap PDB.  

Sementara itu, untuk masing-masing daerah, batas maksimal defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. 

Apabila merujuk pada PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah dengan ketentuan yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi; 3,65% untuk kategori tinggi; 3,55% untuk kategori sedang; 3,45% untuk kategori rendah; serta 3,35% untuk kategori sangat rendah.  

"Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026," demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025 yang dikutip Senin (5/1/2026).  

Kemudian, PMK tersebut turut mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 pada pasal 5 ayat (1). 

Pada tahun ini, batas maksimal pembiayaan utang pemda untuk mendanai APBD masing-masing yaitu 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.  

"Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan," bunyi pasal 5 ayat (2).  

Adapun batas maksimal maupun batas maksimal kumulatif pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur.  

Apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. 

Kepala daerah nantinya menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda mengenai APBD dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur. 

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260106/10/1942110/purbaya-seragamkan-defisit-apbd-ruang-fiskal-daerah-kian-tertekan.


Dibaca 459 kali