Pada pertengahan 2016, Pemerintah Pusat mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda). Pengumuman ini memantik diskusi publik soal kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam pembatalan perda. Banyak yang mendukung, tak sedikit pula mengkritik kebijakan pemerintah tersebut. Namun, terlepas dari pro-kontra tersebut, pembatalan ini mesti dipahami dalam konteks program pemerintah untuk melakukan deregulasi dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di daerah.