Evaluasi Setahun OSS. Jaminan kepastian dan kemudahan berusaha merupakan prasyarat substansial bagi setiap aktivitas investasi, termasuk di Indonesia. Dalam konteks itu, reformasi perizinan merupakan pintu masuk untuk meyakinkan investor bahwa modal yang ditanam akan tumbuh dalam suatu lingkungan usaha yang kondusif. Di sana, pelaku usaha memperoleh layanan yang mudah, efisien dan berkepastian tanpa harus mengorbankan aspek keselamatan lingkungan dan proteksi sosial yang menjadi bagian penting dari setiap kegiatan perekonomian. Indonesia hari ini masih terus berupaya melakukan penataan perizinan sebagai bagian dari reformasi struktural. Upaya tersebut diwujudkan melalui hadirnya 16 Paket Kebijakan Ekonomi sejak September 2015 yang berlandaskan pada deregulasi dan reformasi birokrasi (khususnya Paket No. XII dan Paket No. XVI). Tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi tersebut adalah hadirnya Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Sistem Online Single Submission, OSS). Sistem OSS hadir sebagai cara kerja baru (new fashion) dan arah kebijakan (new regime) dalam reformasi layanan perizinan usaha di negeri ini. Semangat utama dari reformasi perizinan berbasis sistem OSS adalah mendorong kemudahan dan kepastian berusaha dengan pelayanan terstandard. Setahun penerapan OSS, tantangan dan hambatan masih dihadapi terutama pada tiga aspek yaitu regulasi, sistem dan tata laksana.