Logo KPPOD

Laporan Penelitian KPPOD Bersama Mitra Kerja

Laporan Penelitian

Evaluasi Setahun OSS. Jaminan kepastian dan kemudahan berusaha merupakan prasyarat substansial bagi setiap aktivitas investasi, termasuk di Indonesia. Dalam konteks itu, reformasi perizinan merupakan pintu masuk untuk meyakinkan investor bahwa modal yang ditanam akan tumbuh dalam suatu lingkungan usaha yang kondusif. Di sana, pelaku usaha memperoleh layanan yang mudah, efisien dan berkepastian tanpa harus mengorbankan aspek keselamatan lingkungan dan proteksi sosial yang menjadi bagian penting dari setiap kegiatan perekonomian. Indonesia hari ini masih terus berupaya melakukan penataan perizinan sebagai bagian dari reformasi struktural. Upaya tersebut diwujudkan melalui hadirnya 16 Paket Kebijakan Ekonomi sejak September 2015 yang berlandaskan pada deregulasi dan reformasi birokrasi (khususnya Paket No. XII dan Paket No. XVI). Tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi tersebut adalah hadirnya Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Sistem Online Single Submission, OSS). Sistem OSS hadir sebagai cara kerja baru (new fashion) dan arah kebijakan (new regime) dalam reformasi layanan perizinan usaha di negeri ini. Semangat utama dari reformasi perizinan berbasis sistem OSS adalah mendorong kemudahan dan kepastian berusaha dengan pelayanan terstandard. Setahun penerapan OSS, tantangan dan hambatan masih dihadapi terutama pada tiga aspek yaitu regulasi, sistem dan tata laksana. 

Laporan Penelitian

Mampukah OSS Mendongkrak Kemudahan Berusaha? Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi ketika kepastian dan kemudahan berusaha terwujud sebagai bagian dari upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia pada tahun 2018 mendorong terciptanya sistem perizinan yang memudahkan dengan mengandalkan sistem elektronik melalui pemberlakuan online single submission (OSS). Sistem ini diinisiasi dan diperkuat dengan penerbitan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Sistem Online Single Submission, OSS). OSS hadir dengan harapan mereformasi layanan perizinan usaha guna mendorong kemudahan dan kepastian berusaha melalui layanan perizinan terstandard. Namun, setahun pelaksanaan OSS, tantangan/hambatan masih muncul terutama pada regulasi, sistem dan tata laksana. Berangkat dari latar tersebut, studi ini mendalami peta dan akar penyebab masalah yang dihadapi dalam implementasi OSS. Sebuah evaluasi dilakukan atas pelaksanaan OSS di daerah-daerah yang selama ini memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional.

Showing 9-10 of 41 items.