KSI, 2020
Tema/Topik | Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) |
---|---|
Deskripsi | Klaster Administrasi Pemerintahan RUU CIpta Kerja. Subyek kewenangan Presiden merupakan fokus penataan dan pengaturan pada klaster Administrasi Pemerintahan dalam RUU Cipta Kerja. Rancangan ini menegaskan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Penataan kewenangan ini berdampak terhadap keberadaan daerah otonom sebagai satu entitas hukum mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Daerah otonom telah direduksi hanya sebagai pemerintahan daerah (pemda): badan atau pejabat pemerintahan yang melaksanakan kewenangan delegatif dari Presiden.Di sini, terjadi reduksi tata kerja, pola relasi dan pertanggungjawaban yang berdimensi ketatanegaraan menjadi sekedar administrasi pemerintahan. Terjadi pula penyempitan hakikat dan mekanisme dari semestinya adalah pemberian kewenangan (atribusi) menjadi sekedar penyerahan urusan/tugas (delegasi). Padahal, Konstitusi (UUD 1945 Perubahan) menetapkan kedudukan dan kewenangan Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaran pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian, bila kelak disahkan, RUU Cipta Kerja bisa menggerus kewenangan sebagai fondasi otonomi daerah dan menimbulkan dampak negatif bagi proses layanan (perizinan hingga pengawasan) di daerah. |
Tahun | 2020 |
Mitra Kerja | KSI |
Gambar | ![]() |
KPPOD Brief
- Mampukah OSS Mendongkrak Kemudahan Berusaha?
- Pekerjaan Rumah Reformasi Birokrasi
- Pentingnya Insentif Investasi di Daerah