Deregulasi menjadi bagian inheren upaya penataan ulang Indonesia pada Orde Reformasi ini. Beragam langkah struktural telah dilakukan pemerintah, baik Pusat dan Daerah. Jelang akhir dekade kedua masa pembenahan ini, Pemerintah mengunakan pendekatan reformasi regulasi yang baru: Omnibus Law. Buku ini menyajikan ide konseptual dan gagasan kontekstual tentang Omnibus Law dan pengadopsiannya ke dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Pandangan-pandangan para penulis memperluas wawasan sekaligus menjadi basis pembaca dalam memberikan kontribusi bagi penataan regulasi di Indonesia.