DPR Jelaskan Mekanisme Pengajuan Keberatan Atas Kebijakan Transfer ke Daerah
mkri.id - 15 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno permohonan pengujian materiil Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dalam Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (14/7/2026). Sidang ini beragenda mendengar keterangan Presiden dan DPR. Akan tetapi, Presiden/Pemerintah menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya hari ini.
Sementara, keterangan DPR Republik Indonesia (RI) disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah secara daring. Abdullah mengatakan terdapat mekanisme dan forum koordinasi fiskal antara pusat dan daerah melalui berbagai saluran yang ada apabila terdapat keberatan terhadap kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).
Mekanisme dimaksud antara lain, mekanisme perencanaan pembangunan nasional dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebagai forum konsultasi kebijakan otonomi daerah, mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI menjadi ruang bagi penyampaian aspirasi daerah melalui wakil rakyat, koordinasi teknis antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah, serta pengajuan keberatan administratif kepada Menteri Keuangan.
“Ketersediaan mekanisme tersebut membuktikan bahwa norma Pasal 109 ayat (1) UU HKPD tidak menciptakan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” ujar Abdullah.
Adapun dalam APBN Tahun Anggaran 2026 merupakan respons pembentuk undang-undang terhadap situasi ekonomi yang memerlukan efisiensi anggaran nasional. Abdullah mengatakan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD yang berbunyi “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya” merupakan pengaturan untuk mengintegrasikan kebijakan TKD ke dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional yang komprehensif.
Sementara itu, pelibatan DPOD dalam kebijakan TKD sebagai bagian dari rancangan APBN menunjukkan ketersediaan ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan tersebut. DPOD merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan masukan kepada presiden mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pengelolaan daerah otonom.
Dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah, DPOD memiliki peran vital dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada presiden mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pembagian sumber keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, DPOD membantu kerja pemerintah untuk memastikan daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan sesuai dengan kewenangannya.
DPR menegaskan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal 170 UU HKPD mengatur sinkronisasi dan keselarasan kebijakan pembangunan dan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah terhambatnya pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagai implementasi pendekatan top-down, pemerintah daerah menyinergikan kebijakan pembangunan dan kebijakan fiskal daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal, arahan Presiden, dan perundangan-undangan.
Namun demikian, RPJMN dan RKP sebagai acuan penyusunan kebijakan di daerah disusun dengan mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan pelaksanaannya, pendekatan bottom-up. Berdasarkan uraian tersebut, ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD merupakan pengaturan untuk mengintegrasikan kebijakan TKD ke dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional yang komprehensif.
“Penyelarasan kebijakan TKD dengan RPJM Nasional dan RKP merupakan upaya sinkronisasi yang rasional agar dana yang ditransfer ke daerah benar-benar digunakan secara optimal dan produktif untuk pelayanan publik,” kata Abdullah.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Keduanya menilai norma Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon mengatakan norma yang diuji berkaitan erat dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan bagian integral dari rezim otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945. Karena itu, ketika pembentuk undang-undang menetapkan mekanisme pengelolaan, pengawasan, maupun distribusi kewenangan fiskal yang berpotensi mengurangi ruang otonomi daerah, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai bagaimana norma tersebut diterapkan, melainkan apakah desain normatif tersebut sejalan dengan mandat konstitusi mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan yang adil serta selaras antara pusat dan daerah.
Dalam dalil permohonan, para Pemohon menilai Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberikan legitimasi bagi pemerintah pusat untuk memprioritaskan anggaran nasional di atas kebutuhan lokal/daerah yang mungkin lebih mendesak. Menurutnya, implementasi program unggulan pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) secara paksa merupakan bentuk nyata dari pengikisan otonomi daerah (otda). Hal ini bertentangan dengan konstitusi karena daerah tidak lagi menjalankan otonomi seluas-luasnya, melainkan sekadar menjadi saluran distribusi bagi ambisi politik pusat yang menyedot sumber daya finansial daerah.
Para Pemohon menegaskan otonomi daerah membuka dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, meningkatkan pelayanan bagi masyarakatnya agar terjadi percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Namun, pemotongan dana TKD secara nyata telah menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan di daerah terkhusus terhadap pembangunan infrastruktur, pembayaran hak pegawai seperti gaji pokok dan tunjangan hari raya, serta lain sebagainya.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Pasal 107 ayat (2), ayat (4), Pasal 109, dan Pasal 146 UU HKPD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon. Para Pemohon ingin Pasal 107 ayat (2) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, dengan tetap menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil daerah.”
Para Pemohon juga meminta Pasal 107 ayat (4) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dengan forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat, dan wajib melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah.” Para Pemohon kemudian ingin Pasal 109 ayat (1) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional serta wajib menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, melalui mekanisme.”
Selain itu, Para Pemohon meminta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Daerah Wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, kecuali bagi daerah yang secara objektif memiliki karakteristik kewilayahan khusus, luas wilayah, dan beban pelayanan publik dasar yang tinggi setelah mendapatkan pertimbangan dari forum pertimbangan otonomi daerah yang representatif."
Sumber: https://www.mkri.id/berita/dpr-jelaskan-mekanisme-pengajuan-keberatan-atas-kebijakan-transfer-ke-daerah-25411
Dibaca 30 kali
