. Bundle KPPOD Brief
Logo KPPOD

Bundle KPPOD Brief

KPPOD Brief
Edisi Maret-April 2013

Beberapa tahun belakangan ini, kinerja perekonomian Indonesia banyak mendapatkan pujian. Dengan pertumbuhan 6,3%, tertinggi kedua setelah Cina, tahun 2012 produk domestik bruto Indonesia mencapai Rp 8.241,86 triliun. Pemerintah juga boleh berbangga karena demi membantu perekonomian global, Indonesia mampu membeli obligasi IMF senilai 1 miliar dollar AS (Rp 9,4 triliun). Demi memacu pertumbuhan ekonomi dan menarik investor asing, pemerintah senang mempromosikan upah murah pekerja sebagai keunggulan komparatif di pasar global. Menarik investor memang keharusan, mengingat penduduk miskin di Indonesia mencapai 28.594.600, atau 11,6% dari penduduk, dan tingkat pengangguran mencapai 6,14% atau 7.244.956 orang (BPS: 2012). Namun apakah upah buruh murah masih patut untuk dijadikan bahan promosi untuk menarik investor?

KPPOD Brief
Edisi Januari-Februari 2013

Sarana legislasi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah peraturan daerah (Perda). Perda adalah aturan daerah dalam arti materiil yang bersifat mengikat (legally binding) warga dan penduduk daerah. Perda merupakan instrumen kebijakan bagi Pemda dalam mengatur kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas usaha. Oleh karenanya, substansi perda seharusnya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat daerah. Namun di era otonomi daerah dengan kewenangan yang begitu luas, sering kita jumpai kegamangan pemda dalam membuat aturan. Tampak bahwa pemerintah daerah kadang terlihat tidak tahu mana yang perlu diatur dan mana yang tidak perlu diatur.

Showing 23-24 of 36 items.