Intoleransi Nodai Semangat Otonomi
Koran KOMPAS - 6 Februari 2020
Selain korupsi, kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air menodai semangat otonomi. Selain perbaikan regulasi di tingkat pusat, penguatan peran pemerintah daerah dalam mengatasi intoleransi, terutama menyangkut pendirian rumah ibadah, menjadi salah satu solusi untuk memutus rantai kekerasan.
Di beberapa tempat, peran pemerintah daerah (pemda) dirasakan masih kurang untuk menyelesaikan atau menengahi persoalan intoleransi.
Di dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sebenarnya telah diatur kewenangan pemda memfasilitasi rumah ibadah sementara bagi umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah.
Dalam pengurusan izin, Pemda juga berkewajiban memastikan perizinan rumah ibadah itu lancar, sehingga umat beragama dapat menjalankan ibadahnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, korupsi dan intoleransi merupakan dua catatan buruk dalam otonomi daerah. Dua persoalan itu sama-sama mencederai semangat otonomi yang selama ini berusaha dibangun.
“Di beberapa tempat, jangankan melakukan resolusi konflik terkait dengan praktik intoleransi, pemda atau kepala daerah justru melembagakan diskriminasi oleh negara.
Salah satu bentuknya ialah sikap abai dalam memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Sikap favoritisme terhadap mayoritas dan diskriminasi terhadap minoritas di daerah mana pun berpotensi tumbuh apabila tidak ada kesadaran kebangsaan yang kuat di kalangan kepala daerah,” kata Robert, Selasa (4/2/2020) di Jakarta.
Berdasarkan catatan Setara Institute, dalam 12 tahun terakhir ada 600 kejadian intoleransi yang dilakukan kelompok warga.
Ormas keagamaan menjadi aktor non-negara kedua dengan tindakan pelanggaran kebebasan beragama terbanyak. Jumlahnya sebanyak 249 tindakan. Sementara untuk aktor Negara, pelaku tindakan intoleransi didominasi oleh kepolisian (480 tindakan) dan pemda dengan 383 tindakan (Kompas, 16/12/2019).
Respon pemerintah
Saat ini, urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengaturnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan mengatasi persoalan intoleransi, baik melalui regulasi maupun program yang terarah.
Robert menilai, respons pemerintah pusat selama ini cenderung lemah dalam mengatasi problem intoleransi di daerah.
Padahal, jika merujuk catatan Wahid Foundation, jumlah pelanggaran kebebasan beragama terus meningkat. Pada 2018 terjadi 276 tidakan pelanggaran. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan 2017, 265 pelanggaran.
Peneliti Wahid Foundation Alamsyah Djafar mengatakan, banyak pemda belum memahami perannya dalam menjaga harmonisasi dan toleransi antarumat beragama. Sekalipun hal itu telah diatur pula di dalam PBM, implementasinya belum optimal.
Di sisi lain, pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah juga kerap terkait dengan isu politik. Ia mencatat, pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah dalam bentuk non-kekerasan fisik, misalnya ujaran kebencian berbasis agama, terlihat masif dan mengkhawatirkan terutama jika dikaitkan dengan isu politik. Ketika momen kontestasi politik di tingkat pusat dan daerah berakhir, ujaran kebencian itu pun mulai reda.
peran aktif para elite dan tokoh agama penting, sehingga tidak mempertajam kekerasan verbal yang berpotensi menyulut kekerasan fisik.
“Fenomena kekerasan verbal ini memang tidak mudah diatasi seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial, juga keberadaan orang-orang yang sengaja memanfaatkan hal itu demi meraih kekuasaan,” katanya.
Sementara, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Rumadi Ahmad mengatakan, penciptaan hubungan sosial yang sehat dan saling percaya jadi kunci bagi tumbuhnya sikap toleran. “Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di setiap daerah bisa dimanfaatkan” ujarnya. (REK)
(Sumber: Koran Kompas 5 Februari 2020)
Dibaca 561 kali
